• Senin, 22 Desember 2025

Penganiayaan Berdarah di Desa Pelantaran: Hurpani Dinyatakan Bersalah dan Divonis Penjara

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 10:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memvonis bersalah salah satu algojo yang betikai di areal perkebunan wilayah Desa Pelantaran, Hurpani alias Pani. Pani yang berpihak pada Alpin Lawrence untuk berhadapan dengan kelompok suruhan Hok Kim alias Acen tersebut dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

”Menyatakan terdakwa Hurpani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 1 tahun 2  bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Hendra Novriyandie, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Coreng Institusi, Terbukti Jual Narkoba, Terungkap dari Kasus Pemerasan

Adapun korban penganiayaan Pani, yakni Deny, Hartoyo, dan Herlon Perlingko juga duduk di kursi pesakitan. Ketiganya menjadi terdakwa penganiayaan yang menyebabkan rekan Hurpani, Saudi, meregang nyawa di tengah perkebunan sawit yang bersengketa tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Restyana Widiyaningsih menyebutkan, perkelahian berawal dari diusirnya kelompok pemanen buah kelapa sawit dari pihak Hurpani (kelompok Alpin Laurence). Hurpani dan Saudi mengumpulkan pemanen di pondok kebun sawit Singa Rangkang.

Seorang pemanen, Tauhid, menyampaikan pihaknya diminta keluar dari areal kebun sawit tersebut oleh kelompok Deny cs (kubu Hok Kim). Mendengar hal itu, Hurpani dan Saudi langsung pergi mendatangi kelompok Deny dengan membawa parang. Setibanya di lokasi kebun, Hurpani dan Saudi bertemu Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko alias Cuncun. ”Saat itu Saudi langsung turun dari sepeda motor. Herson Perlingko berkata, sabar, kalau kita mau baik-baik, simpan saja dulu itu senjata. Kita berbicara baik-baik,” kata Restyana. Tanpa diduga, hal tersebut dijawab Saudi dengan menghunuskan senjata tajam. Parang itu langsung diarahkan ke arah Herson Perlingko dan melukai tangannya. Deny dan Hartoyo langsung membantu dan terjadilah pertikaian menggunakan senjata tajam. Deny membalas menggunakan senjata tajam ke arah Saudi, namun tidak melukai. Serangan balasan dari Saudi justru melukai punggung Deny. Saudi dan Hurpani kemudian menyerang Hartoyo hingga melukai lehernya.

Baca Juga: Pemeriksaan Dua Terdakwa Korupsi Perumdam PPU, Perda Penyertaan Modal Dibuat Tanggal Mundur

Hartoyo langsung tersungkur. Hurpani kemudian mengayunkan golok ke arah kepala  Hartoyo. Meski terluka, Hartoyo masih bisa menangkis serangan Pani menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan lengannya terluka. Melihat rekannya terkapar, Herson Perlingko langsung membalas menyerang Hurpani dan melukai punggungnya. Tak berselang lama, datang anggota kelompok Hurpani ke lokasi.

Melihat situasi itu, Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko langsung melarikan diri secara terpisah. Dalam pertikaian berdarah tersebut, Deny, Hartoyo, maupun Herson Perlingko mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. ”Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Deny, Hartoyo, dan Cuncun mengalami luka berat dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Terdakwa Hurpani tersebut diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X