• Senin, 22 Desember 2025

Pemeriksaan Dua Terdakwa Korupsi Perumdam PPU, Perda Penyertaan Modal Dibuat Tanggal Mundur

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 11:44 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

SAMARINDA–Beberapa hari selepas Heriyanto ditunjuk sebagai direktur utama Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka (Perumdam PBT) akhir Desember 2019, Abdul Gafur Mas`ud (AGM) menyampaikan bakal ada segmen usaha baru yang bakal dikelola perusahaan aneka usaha tersebut.

Baca Juga: Sidang Korupsi Perusda PPU, Modal Dipakai AGM

AGM yang kala itu menjabat bupati Penajam Paser Utara (PPU), memintanya berkoordinasi dengan staf ahli bidang Investasi, Ekonomi, dan Pembangunan bupati PPU yang saat itu juga merangkap dewan pengawas PBT, Muhammad Umry Hazfirdausy alias Firly ihwal wacana tersebut.

Baca Juga: Dari Sidang Korupsi Peminjaman Dana di MMPKT dan MMPH, Anggap Pembelaan Terdakwa Salah Logika

Namun, pembicaraan terkait sektor usaha baru itu baru terealisasi medio Maret 2020 dengan hasil yang teramat samar.

Hanya tahu ada proyek pabrik penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) di Babulu, PPU. “Firly bilang masih dia susun dokumen perencanaannya bersama Dinas Pertanian,” ucap Heriyanto ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (1/2). Dia baru mengetahui detail skema proyek itu ketika dirinya diundang ikut rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU.

Baca Juga: Dana BUMD Dibajak untuk Kepentingan Pribadi, Lebih Setengah Miliar Dikirim ke AGM

RDP yang ditujukan untuk menyusun regulasi penyertaan modal ke PBT terkait RMU. Seperti apa proyek itu hingga gelontoran dana daerah yang dibutuhkan. Dokumen terkait apa saja yang menjadi pijakan usul penyertaan modal itu sama sekali tak dia ketahui. “Saya tahu ada FS (feasibility study/studi kelayakan), analisis bisnis, hingga rencana bisnisnya. Tapi isinya enggak tahu. Anggarannya pun tahunya saat itu sekitar Rp 26,9 miliar,” lanjutnya menerangkan.

Alasannya tak begitu riweh terkait dokumen-dokumen itu, lantaran proyek ini usulan langsung dari Pemkab PPU. PBT hanya bertugas mengerjakan dan mengelola pabrik penggilingan padi tersebut. Ditambah, semua pihak di pemkab tahu omongan Firly dapat dipahami merupakan perintah bupati. Apalagi, lanjut dia, AGM selaku bupati memiliki jabatan melekat sebagai kuasa pemilik modal di PBT.

Terkait berubah-ubahnya nominal penyertaan modal pun baru diketahuinya ketika diperiksa penyidik KPK medio 2023. Dari yang semula Rp 20 miliar berubah menjadi Rp 26,9 miliar saat RDP di DPRD PPU, hingga angka final yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 7/2020 tentang penyertaan modal ke PBT tertanggal 20 Desember 2020. Januari 2021, Heriyanto mendapat perintah untuk mengajukan pencairan penyertaan modal ke pemkab.

Perintah yang datang dari Kepala Bagian Ekonomi Pemkab PPU Durajat dan Firly. Titah dijalankan namun nominal yang diberikan tak sesuai dengan amanat yang tertuang dalam perda. Hanya sebesar Rp 2,5 miliar. “Saat itu saya sempat bingung. Karena perdanya belum terbit. Perda (penyertaan) modal itu setahu saya baru beres di Februari 2021. Jadi pasti dibuat tanggal mundur. Itu juga yang membuat modal yang diberikan saat saya usul pencairan tak full. Hanya Rp 2,5 miliar,” bebernya.

Modal itu pun cair ditujukan untuk pembelian mesin penggilingan padi. Di awal menjabat, aku dia, finansial PBT teramat cekak. Bahkan uang yang tersisa di rekening perusahaan tak sampai Rp 1 juta. Meski ada beberapa sektor usaha yang berjalan pada 2020, keuntungan yang didapat tak bisa menutupi lubang operasional yang menganga. Karena itulah, Heriyanto membuat diskresi menggunakan modal Rp 2,5 miliar yang cair di Januari 2021 itu untuk menutupi kebutuhan operasional kantor. Salah satunya gaji karyawan.

Baca Juga: Skema Modal untuk PBTE hingga 2024, Seret AGM Jadi Tersangka Baru Bersama BG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X