Upaya Jordi memperoleh hukuman ringan atas peristiwa berdarah di Kampung Banggeris, Muara Lawa, Kutai Barat, ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kubar terhadapnya atas kasus pembunuhan dan pembakaran rumah Herman (korban).
Hukuman penjara 20 tahun terhadap Jordi oleh majelis hakim dalam putusan banding tersebut dinilai cukup setimpal dengan perbuatannya. Telah menghilangkan nyawa korban, serta melakukan pembakaran rumah yang digunakan korban sebagai tempat usaha.
Baca Juga: Simpan Sabu di Celana Dalam, Pria Asal Tanbu Diciduk Polisi
“Hasil banding terdakwa ditolak dan putusan PN dikuatkan," ucap Kasi Intelijen Kejari Kubar Christean Arung, kemarin. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 6 April 2023 lalu.
Ia menjelaskan, terdakwa Jordi dinilai tidak bersyukur atas putusan 20 tahun penjara. Ia malah mengajukan banding, namun sayangnya tak berbuah hasil. "Kami (jaksa) juga mengajukan banding, alhasil putusan majelis hakim PN Kubar dikuatkan," tegasnya.
Arditya Abdul Azis, adik korban awalnya tak puas atas hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Sebelumnya, ia berharap terdakwa Jordi dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Perbuatan pelaku sangat keji. Bahkan tak terima kasih, sempat dimaafkan kakak saya saat kasus sebelumnya. Ketika bebas malah membabi buta membunuh,” ungkap Azis yang merupakan Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Kaltim saat ditemui media ini. Lebih lanjut, ia membeberkan duduk perkara sang kakak hingga berujung tewas di tangan Jordi. Pelaku tega menghabisi korban dengan senjata tajam lantaran dendam.
Sebelumnya, Jordi pernah dua kali menganiaya Herman dan sempat dilaporkan ke Polres Kubar, bahkan ditahan sekitar 3 minggu. Korban lantas memaafkan pelaku dan memilih diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.
Namun bukannya tobat, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Ia sengaja membakar rumah untuk memancing korban keluar rumah. Seketika korban keluar rumah lalu Jordi menyerang secara brutal dengan parang, hingga korban tak berdaya.
Korban diketahui sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya terkapar kehabisan darah. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, namun nyawanya tak tertolong. (*/luk/kri/k8)