Untuk diketahui, Lian Silas didakwa melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba sang anak, Miming. Eks bos ponsel itu dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, subsider pasal 4, pasal 10, jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, primer pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, Silas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar. (*)