TENGGARONG – Dua orang pria, yakni B (27) dan S (41) diamankan pihak kepolisian di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lantaran kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,9 gram pada Minggu (4/2).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah satuannya mendapat laporan dari masyarakat setempat. Yang merasa resah, karena adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi. Usai mendapa laporan tersebut, Polsek Loa Kulu segera melakukan penyidikan ke lokasi. Dimana, terdapat dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Babulu Juga Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama
"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan mendatangi dua pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati tiga poket sabu yang disimpan di dalam kantong celana kedua pria tersebut. Kami segera mengamankan kedua pelaku," ungkap Andika, Selasa (6/2).
Setelah kedua tersangka diamankan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 0,9 gram. Serta satu unit handphone yang digunakan para tersangka untuk melakukan transaksi.
"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di Mapolsek. Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Andika. (moe)