• Senin, 22 Desember 2025

Keji..!! Tersangka Pembunuhan di Babulu Juga Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 18:16 WIB
Polres PPU menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Babulu, PPU, Selasa (6/2/2024) dinihari.
Polres PPU menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Babulu, PPU, Selasa (6/2/2024) dinihari.

 

PENAJAM-Tak hanya menghabisi nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, J alias SJ (16), juga menyetubuhi jasad SW (34) istri korban Waluyo (35) dan R (15), yang tak lain adalah anak pertama Waluyo.

Aksi bejad J dilakukan tak lama setelah dia membantai Waluyo sekeluarga, Selasa (6/2/2024) dinihari. "Berdasarkan pengakuan, tersangka ini menyetubuhi jasad si istri (SW) dan putri pertamanya (R). Setelah itu dia meninggalkan tempat," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto di Mapolres PPU, Selasa (6/2/2024) sore.

Baca Juga: Dendam Jadi Motif Pemuda di PPU Bantai Satu Keluarga, Tersangka Kesal Korban Tak Kunjung Kembalikan Helm

Namun Priyanto mengaku masih menunggu keterangan resmi dari dokter untuk memastikan pengakuan yang disampaikan tersangka. "Kepastian masih menunggu dari dokter," kata dia. Diberitakan perasaan dendam menjadi motif tersangka J (16) menghabisi nyawa Waluyo (35) beserta istri dan tiga anaknya pada Selasa (6/2/2024) dinihari.

"Dari hasil pendalaman kami, motifnya adalah dendam pelaku terhadap korban yang berawal dari cekcok antar tetangga," kata Kapolres.

Baca Juga: Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Tersangka Sempat Mengarang Cerita untuk Kelabui Polisi

Perselisihan antara korban dengan tersangka, kata Priyanto seperti persoalan ayam, hingga terakhir adalah persoalan helm. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat meminjam helm dan tak kunjung mengembalikan padahal sudah lewat tiga hari. "Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban," kata Kapolres.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembantai Sekeluarga di PPU Ternyata Tetangga Korban, Beraksi Seorang Diri, Sempat Matikan Listrik Rumah Korban

Polisi menjerat J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.

Diberitakan, warga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, dibuat geger dengan tewasnya satu keluarga pada Selasa (6/2/2024) dinihari.

Dalam hitungan jam, polisi lantas membekuk J (16), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Priyanto mengatakan, rumah korban dengan tersangka hanya berjarak sekitar 20 meter. “Tersangka kami amankan di rumahnya beberapa jam setelah kejadian,” kata Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, J menghabisi nyawa Waluyo (35) beserta istrinya, SW (34) dan tiga anaknya, masing-masing R (15), V (10) dan Z (2,5) dengan menggunakan parang seorang diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X