Kasus persetubuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Tapin memasuki babak baru. Kasus yang diungkap Sat Reskrim Polres Tapin akhir tahun 2023 tadi, sekarang sudah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
Kepala Kejari Tapin, melalui Kasi Intel Ronald Oktha memberitahukan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Tapin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penyerahan tersangka pada pukul 16.00 Wita tadi,” ucapnya, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Kok Bisa Ada Ayah Perkosa Putri Sendiri? Psikolog: Nafsu Tinggi, SDM Rendah
Setelah diserahkan, selama 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau.
“Selanjutnya, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau untuk proses sidang,” katanya. Tersangka berinisial W, terbukti menyetubuhi anak gadisnya sejak kelas 3 SMP. Kasus ini terungkap lantaran ada laporan dari ibunya.
Awalnya, Ibu korban justru membuat laporan ke Polsek Tapin Utara bahwa sang anak sering meninggalkan rumah dan juga mengambil uang milik temannya, bukan membuat laporan mengenai kasus persetubuhan.
Setelah diinterogasi Polisi, ternyata ia merupakan korban persetubuhan oleh ayahnya sendiri.