Akibat melakukan penipuan jual beli mobil pria berinisal FH (36) dipolisikan. Dalam aksi pelaku itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta. AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, perkara tersebut terjadi pada November tahun lalu.
“Kepada korban pelaku menawarkan mobil bekas Expander warna silver dengan harga Rp 130 juta,” ungkapnya, Selasa (6/2).
Baca Juga: Pemkab Nunukan Dorong Krayan Pertahankan Produksi Beras secara Organik
Lantaran korban dan pelaku sudah berteman, akhirnya korban mempercayai pelaku. Korban pun mengirimkan uang secara bertahap kepada pelaku. Bahkan pelaku saat itu belum menunjukkan mobil yang akan dijual. Pelaku hanya menunjukan foto mobil kepada korban.
“Uang yang ditransfer korban itu secara bertahap. Mulai dari Rp 15 Juta hingga Rp 22 juta. Kemudian saat sudah terkumpul Rp 73 juta, pelaku mengatakan kalau mobil akan datang dua minggu lagi dan meminta korban mengirimkan uang Rp 22 juta lagi,” beber Kasat.
“Pelaku kita amankan di salah satu kedai kopi yang ada di Jalan Pangeran Diponegoro pada 29 Januari lalu,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, uang korban sebesar Rp 95 juta ia gunakan untuk bermain judi online dan menyawer wanita penghibur. Setelah diamankan, didapati di rekening pelaku sudah tidak ada lagi uang. “Pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (zar/lim)