• Senin, 22 Desember 2025

Selain Bawa Parang dari Rumah, Pelaku J Sedia Senter sebelum Membunuh dengan Memadamkan Lampu

Photo Author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 20:00 WIB
Kapolres PPU dalam jumpa pers terkait pembunuhan satu keluarga di PPU oleh tersangka J.
Kapolres PPU dalam jumpa pers terkait pembunuhan satu keluarga di PPU oleh tersangka J.

Ahan Akbar, kepala SMK di PPU yang disebut-sebut sebagai tempat sekolah J saat dihubungi Kaltim Post kemarin, membenarkan bahwa anak tersebut pernah belajar di sekolah yang dikepalainya. Dia menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi itu disebutnya di luar jangkauan institusi sekolah. “Ya, sudah kami akui memang (anak) itu pernah menjadi siswa dan sekarang ‘kan sudah tidak jadi siswa kami lagi,” kata Ahan Akbar.

Dikatakannya, karena di luar institusi sekolah, sehingga persoalan yang melibatkan J itu menjadi tanggung jawab institusi kepolisian. Dia bilang sekolah tidak bisa melakukan pembelaan, terlebih setelah melihat peristiwanya yang sangat memiriskan hati. “Kalau anaknya selama di sekolah ya penurut. Ya, anaknya itu biasa-biasa saja, tidak punya masalah-masalah yang berat. Normal-normal saja,” jelasnya.

Hanya, dia menduga kemungkinan J punya masalah keluarga dan lingkungan. “Kalau selama di sekolah ya tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dan sebagainya. Ya, seperti anak yang lain. Itu saja,” ujarnya. Namun tak pelak kejadian yang diduga dilakukan J tersebut mengagetkan pihak sekolah.

“Pasti, karena kami juga merasa miris dengan tindakan salah satu (anak) yang pernah menimba ilmu di institusi kami. Namun, tolong kalau diberitakan agar tidak membawa-bawa nama institusi kami. Karena ini sudah ranahnya hukum dan sudah di luar jangkauan daripada institusi di mana dia pernah menimba ilmu,” pintanya. Ditambahkannya juga bahwa nilai akademis anak itu disebutnya tak ada yang menonjol alias biasa-biasa saja.

PERMOHONAN MAAF KUASA HUKUM

Pada bagian lain, sehari setelah penetapan tersangka, Polres PPU melakukan rekonstruksi pembunuhan di Mapolres PPU secara tertutup kemarin sore. Suwandi, kuasa hukum J mengatakan, 56 adegan ditampilkan. “Yang perlu kami sampaikan, pihak keluarga dan pelaku anak sangat menyesali perbuatannya. Memohon maaf kepada keluarga korban. Maupun kepada masyarakat Penajam, dan masyarakat luas. Pelaku akan kooperatif menjalani setiap tahapan pemeriksaan. Baik itu di penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.

Suwandi menuturkan, pada saat pembunuhan, J mengaku dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Namun, terkait sangkaan pembunuhan berencana terhadap J, Suwandi menyampaikan, indikasinya mengarah ke hal tersebut. Pasalnya, dari rumah, J telah membawa senjata tajam. Berupa sebilah parang ke rumah ke korban. “Niat awalnya dalam pengaruh alkohol, memperkosa. Sebelum melakukan pembunuhan, dia itu (J) sudah ke rumah (korban). Terus mengintip, tidak ada orang. Dia masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

 Setelah masuk dalam rumah, sambung dia, pelaku memadamkan lampu rumah korban. Sementara J, membekali diri dengan senter yang dibawa dan senjata tajam. Beberapa saat kemudian, korban WL datang dan masuk ke dalam rumah. “Lalu ditimpas lehernya (WL). Kemudian masuk ke kamar ibunya (SW) dan ditimpas. Terus dua anaknya (VD dan ZA) ditimpas juga. Setelah itu masuk ke kamar satunya (RJ) ditimpas juga,” sebutnya.

Suwandi menegaskan, selain kepada WL, pembantaian dilakukan di dalam kamar. Terkait dugaan perundungan seksual terhadap jenazah SW dan RJ, Suwandi mengatakan, ada indikasinya. Namun, hal itu dalam penyelidikan kepolisian. Mengakhiri keterangannya, Suwandi menyayangkan beredarnya video J ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian. Di mana dalam video yang beredar di media sosial itu, sosok J ditampilkan tanpa diblur. “Seharusnya video itu tidak boleh dipublikasikan, karena J adalah pelaku anak yang harus dilindungi identitasnya. Kami keberatan terkait hal itu,” katanya. (riz2/k16)

 

ARI ARIEF

[email protected]

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X