Sebenarnya dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Tarakan tersebut, sudah pernah dilaporkan juga di tahun 2023 lalu. Namun setelah dilakukan mediasi, akhirnya pelapor mencabut laporannya. “Dulu itu pernah dimediasi. Itu di tahun 2023, lupa saya bulan berapa,” singkatnya. (zar
Aksi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Tarakan dilaporkan ke Polres Tarakan. Istri dari oknum komisioner Bawaslu Tarakan merupakan pelapor dalam kejadian tersebut, melaporkan dugaan KDRT itu pada Selasa (6/2).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya. “Ia laporannya sudah kami terima,” katanya.
Baca Juga: Mantan Karyawan Gasak Puluhan Slop Rokok
Selain sudah menerima laporan pelapor, pihaknya juga sudah meminta keterangan pelapor, terkait dengan kronologis kejadian. Kemudian dalam laporannya, pelapor juga sudah menyertakan bukti visum atas luka yang dialami.
Setelah menerima laporan dan bukti visum dari pelapor, rencananya penyidik Satreskrim Polres Tarakan akan memanggil terlapor. “Nanti kami klarifikasi dulu (terhadap terlapor),” ucapnya.
Randhya menambahkan, atas laporan dari pelapor pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP), untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Belum ada saksi lain yang diperiksa pihaknya selain dari pelapor dan berencana akan memanggil terlapor.