Hasil sebuah penelitian menyebutkan, tak sedikit perbuatan asusila justru dilakukan oleh orang terdekat dari korban itu sendiri.
SANGATTA–Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kutai Timur. Korbannya merupakan anak usia 10 tahun. Kasus tersebut mendapat perhatian dari Tim Respons Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC-PPA).
Saat dikonfirmasi, Ketua TRC-PPA Kaltim Rina Zainun menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendalaman kasus hingga selesai. Saat ini korban dalam pengawasan setelah pihaknya mengunjungi korban, Selasa (6/2). "Pelecehan seksual ini dilakukan ayah, 2 paman, dan kakak korban," ungkapnya, Kamis (8/2).
Baca Juga: Santri Ponpes di Banjarbaru Alami Pelecehan Seksual dari Kakak Kelas, Orang Tua Melapor ke Polisi
Ia melanjutkan, saat kejadian tersebut, ibu korban menolak untuk melapor ke pihak penegak hukum. “Itu suami saya, siapa tahu dia tidak akan mengulangi lagi. Allah saja Maha Memaafkan, masa kalian ini bersikeras untuk melaporkan suami saya,” ucap Rina sambil menirukan ucapan ibu korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak TRC-PPA mendapatkan laporan masyarakat yang mengetahui kondisi korban. Atas laporan tersebut, pihak TRC-PPA mendapatkan informasi pelecehan dilakukan sejak anak masih di PAUD hingga duduk di bangku kelas 5 SD.
"Saat kami berada di rumah korban, sang ibu sulit untuk diberikan pengertian dan tengah berada dalam pengaruh alkohol," jelasnya. Untuk memberikan rasa aman terhadap korban dan adiknya yang berusia 5 tahun, TRC-PPA menyerahkan ke Dinas Sosial Kutim untuk memudahkan penyelidikan.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Kalteng Ini Diringkus setelah Pamer Video Porno
Rina juga meminta pihak kepolisian agar membawa ibu korban untuk dimintai keterangan pihak berwajib karena dari pengakuan korban, sepekan terakhir sang ibu juga melakukan pelecehan terhadapnya.
“Saya sangat mengapresiasi kepolisian Kutim, karena sudah berapa kali kasus anak di daerah Kutim, mereka selalu fast response, dan kami harap pemerintah mengetahui, dan dibuatkanlah rumah aman yang memadai yang layak untuk para korban, karena sering kali pihak kepolisian ini kan kesulitan untuk menempatkannya," harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kutim, Ipda Afdhal Ananda Tomakati membenarkan hal tersebut, pihaknya telah mendapatkan pengaduan, Selasa (6/2).
"Laporannya sudah masuk dan kami saat ini lakukan proses pemberkasan, untuk rilisnya kita tunggu dari pimpinan. Kami juga turun langsung ke rumahnya karena orangtuanya tidak mau buat laporan. Saat ini kami telah mengamankan tiga orang dan terus kami lakukan pengembangan," ucapnya. (*/kai/ind/k8)