• Senin, 22 Desember 2025

Meski Pembunuh Satu Keluarga Itu Dibawah Umur, Polisi Diyakini Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 14:25 WIB
Lima jenazah korban pembunuhan oleh J dikuburkan satu liang.
Lima jenazah korban pembunuhan oleh J dikuburkan satu liang.

 

 

Penyidik Polres PPU punya waktu dua pekan untuk melengkapi berkas perkara J. Salah satu tahapan telah dilewati dengan menggelar rekonstruksi pembunuhan pada Rabu (7/2).

 

SAMARINDA–Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan tiga anaknya di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (6/2) dini hari, bakal mendapat perlakuan khusus terhadap proses pidananya.

Pasalnya, J selaku tersangka, merupakan anak di bawah umur. Ketika dia diduga melakukan pembunuhan, umurnya baru berusia 17 tahun. Dia baru genap berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024. Sehingga tata beracara pengadilan bakal merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal itu disampaikan akademikus hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini.

Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Sekeluarga di PPU, Korban Ditimpas di Depan Pintu

Dikatakan Orin, pada UU SPPA mengatur ketentuan kasus diselesaikan di luar pengadilan atau diversi apabila ancaman hukuman di bawah 7 tahun. Namun untuk dilakukan diversi terhadap J, disebutnya tidak mungkin dilakukan penyidik. Sebab, J disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga ancaman pidananya di atas 7 tahun. Yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Tapi karena dia (J) adalah anak, maka ada perbedaan perlakuan terhadap pelaku tindak kejahatan. Termasuk perlindungan terhadap identitas pelaku," kata Orin. Dia menyebut, karena tersangka adalah anak, maka ketika menjalani proses pemeriksaan harus didampingi. Termasuk proses penyelesaian berkas perkara pun mesti lebih cepat dari tersangka dewasa. Demikian juga dengan proses sidang nantinya.

"Karena ancaman pasalnya 340 maka ada tiga pilihan terhadap pelaku. Yakni hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Maka itu tergantung bagaimana konstruksi dakwaan jaksa nanti untuk pilihan tuntutan pidananya," kata pengajar mata kuliah kriminologi, hukum pidana anak, viktimologi, dan tindak pidana di luar KUHP itu.

Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menyampaikan, mereka punya waktu selama 15 hari untuk melengkapi berkas perkara J. Pihaknya pun telah melakukan gelar rekonstruksi pembunuhan pada Rabu (7/2). "Rekonstruksi dilaksanakan di Polres PPU dari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita. Ada sekitar 56 adegan yang diperagakan. Dihadiri oleh tim penyidik Polri, kemudian Kejari PPU yang dipimpin kasi pidum (kepala seksi pidana umum), ada pengacara pelaku, ada juga tim pengacara dari keluarga korban. Hadir juga keluar korban dan pemkab, dan para saksi," ungkapnya. Hingga saat ini, sambung dia, jumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik sebanyak lima orang. Di antaranya, tetangga korban serta kakak pelaku.

Pada bagian lain, Suwandi selaku kuasa hukum J memastikan bahwa hak-hak kliennya sebagai pelaku anak yang masih di bawah umur akan mendapat pengawalan. “Yaitu pada saat dilakukan pemeriksaan, wajib didampingi satu atau lebih penasihat hukum. Sejak awal pendampingan hukumnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Putut, anggota keluarga korban, meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada J. ”Kami berharap J dihukum dengan hukuman mati. Dia harus merasakan apa yang telah dia lakukan kepada keluarga kami,” kata dia.

Putut melanjutkan, dari informasi yang beredar di media sosial, J mabuk dan yang bersangkutan mau mencuri di rumah WL, dianggapnya hal itu semakin menutupi modus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh J. “Kalau menurut saya, melihat di TKP dan sama lukanya korban itu kan sengaja direncanakan. Kalau akibat percekcokan bertetangga sebagai pemicunya saya anggap itu tidak masuk akal. Mungkin ada dendam tapi saya tidak tahu kalau ada dendam. Yang jelas kayaknya itu pembunuhan berencana, itu sudah pasti,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X