Nasib Samsuddin alias Balak memang apes. Baru menjual sabu, baru untung sedikit, keburu ditangkap polisi. Balak diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (3/2) lalu.
Pria berumur 41 tahun ini diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Ahmad Yani kilometer 5,5 Gang Cahaya Banjarmasin Timur. Balak sehari-harinya adalah seorang sopir. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,29 gram.
Baca Juga: Tiga Kali Masuk Penjara Tak Jera, Residivis Kambuhan Divonis 2 Tahun 10 Bulan
"Ada juga uang Rp100 ribu yang kami jadikan barang bukti, itu uang hasil keuntungannya menjual sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa, Ahad (11/2).
Ketika disergap, Balak tak berkutik, mau mencoba kabur sudah terkepung anggota.
“Balak ini pengedar, kita coba kembangkan (asal muasal barang bukti) tetapi dia memilih diam," kata Kompol Bala. Balak dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 sampai 10 tahun penjara. (*)