• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Kali Masuk Penjara Tak Jera, Residivis Kambuhan Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 08:41 WIB
AKANKAH KAPOK?: Majelis hakim PN Balikpapan kembali menjatuhkan vonis. Kali ini 2 tahun 10 bulan penjara kepada AF, residivis kasus pencurian. (SYAHRUL RAMADHAN/KP)
AKANKAH KAPOK?: Majelis hakim PN Balikpapan kembali menjatuhkan vonis. Kali ini 2 tahun 10 bulan penjara kepada AF, residivis kasus pencurian. (SYAHRUL RAMADHAN/KP)

 

 

 

Berkali-kali masuk penjara rupanya tak membuat AF, residivis kasus pencurian, jera. Palu hakim kembali jatuh untuk memvonisnya.

 

RESIDIVIS kambuhan berinisial AF, spesialis pencurian dari Kota Minyak Kembali berhadapan dengan majelis hakim di PN Balikpapan.

Hasilnya, AF harus pasrah setelah hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan hukuman penjara dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap Hakim Ketua Arum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1, Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Berhasil Diamankan Polresta Pontianak, Salah Satunya Wanita

Walaupun terdakwa merupakan residivis kambuhan majelis hakim masih memberikan hukuman yang lebih ringan. Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun 6 bulan. Jadi AF mendapatkan keringanan hukuman penjara selama 8 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dari terdakwa dengan nomor perkara 723/Pid.B/2023/PN Bpp. Yaitu, 1 obeng besar panjang, 1 handphone Oppo, 1 pasang sepatu Nike, 2 kaus, dan 1 jaket parasut dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, surat bukti gadai dengan nomor yang berbeda-beda, yaitu 1 keping logam mulia 25 gram, 1 keping logam mulia 25 gram galeri, 1 keping logam mulia 25 gram Antam, 1 keping logam mulia 10 gram Antam, serta 1 keping logam mulia 10 gram galeri dikembalikan kepada saksi Wita Diana. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp 5.000.

 Baca Juga: Dibegal Saat Pulang, Uang Ratusan Juta Milik Emak-emak di Kalteng Ini Melayang

Setelah membacakan poin putusan, majelis hakim menyampaikan. “Untuk putusan ini, apakah saudara menerima, banding atau pikir-pikir?” tanya Arum.

Tanpa pikir panjang, terdakwa dengan suara lantang mengatakan menerima putusan. Senada JPU juga menerima hasil putusan majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X