Terdakwa, sebagaimana diwartakan sebelumnya melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan pada akhir Agustus 2023. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Karena pemilik rumah sedang menjalankan aktivitas olahraga badminton bersama keluarga pada malam hari.
Singkatnya terdakwa merusak pintu belakang rumah menggunakan obeng. Atas kejadian tersebut, pemilik rumah melaporkan kepada pihak kepolisian. Sekitar dua bulan kemudian AF baru bisa diketahui keberadaannya, lalu diringkus oleh polisi.
Diketahui, AF sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali dengan jarak waktu yang berdekatan. Hukuman penjara yang pernah dilalui yaitu pada 2016 selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara 2018 mendapatkan dua putusan hukuman penjara pada bulan yang berbeda.
Dengan masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, hukuman jeruji besi ternyata tidak membuat AF kapok. (ms/k8)
SYAHRUL RAMADHAN