• Senin, 22 Desember 2025

GILA...!! Emak-Emak di Nunukan Nekat Selundupkan Sabu 33 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 14 Februari 2024 | 09:39 WIB
SABU 33 KILOGRAM: Barang bukti sabu seberat 33 kg bersama 1.243 pil ekstasi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
SABU 33 KILOGRAM: Barang bukti sabu seberat 33 kg bersama 1.243 pil ekstasi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Nunukan mengungkap penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat mencapai 33 kilogram (kg) beserta 1.243 pil ekstasi. Penyelundupan itu nyaris dilancarkan kurir sabu seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) yang ingin pulang ke kampung halamannya.

Iming-iming upah besar, membuat tersangka yang berinisial HR (29) tersebut mengambil resiko menjadi kurir, kemudian hendak membawa sabu selundupan yang dikemas rapi di sejumlah amber dan boks nasi tersebut ke Sulawesi.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu 7 Kg di Tarakan Terancam Hukuman Mati

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan dengan penyelidikan, awalnya diketahui akan ada pengiriman sabu dari Malaysia yang akan dibawa penumpang dari Malaysia.

“Jadi hasil penyelidikan itu membuahkan hasil, dimana mereka ini ada rombongan awalnya sekitar 16 orang, masuk dari Malaysia yang dicurigai membawa sabu, mereka masuk tanggal 9 Februari, setelah diperiksa awalnya memang tidak ditemukan sabu,” ujar Taufik kepada sejumlah awak media, Senin (12/2).

Baca Juga: Pemkab Nunukan Kenalkan Tempat Wisata Pantai Baru

Ternyata barang bawaan mereka terpisah, dan baru masuk ke Indonesia tanggal 10 Februari. Ada banyak barang bawaan yang dicurigai personel Satresnarkoba untuk dibongkar, hingga akhirnya koordinasi dilakukan dengan kepolisian pelabuhan dan Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan X-ray.

Seluruh barang diperiksa, sampai akhirnya ditemukan dugaan sabu yang terkemas di dalam ember dan box nasi bawaan tersangka HR. Saat dibongkar, sabu diselundupkan di dalam ember bertumpuk yang di bolong. Sabu disamarkan dengan posisi paling bawah, sementara diatasnya ditindih dengan makanan ringan. Sementara di dalam box nasi, sabu diselundupkan dibawa bagian dalam box nasi.

“Di dalam 2 ember itu, ada total 23 kg sabu, termasuk ada ekstasi juga yang diselundupkan bersamaan di dalam kotak di ember, pil ekstasi sebanyak 1.243, kemudian di dalam box nasi ada di kemas juga sabu totalnya 10 kilo, di bagian bawah dan samping box nasinya,” ungkap Taufik.

Atas barang bukti tersebut, akhirnya pemiliknya tersangka HR digiring ke Mako Polres Nunukan. HR sendiri sejatinya bersama suami dan 3 anaknya, yang rencananya ingin pulang ke kampung halaman di Gowa, Sulsel. Namun tidak disangka, dirinya ternyata membawa titipan sabu yang dikendalikan oleh seseorang DPO berinisial RK di Malaysia.

Hasil pemeriksaan terungkap, DPO RK sudah sejak lama mengajak HR membawa sabu tersebut ke Sulawesi. Dia bahkan di iming-iming upah tinggi, jika mau membawanya. Namun tawaran itu awalnya ditolak HR, bahkan sampai 2 kali.

Namun sayangnya HR berubah pikiran dan akhirnya mau memberanikan diri menjadi kurir sabu oleh RK. Sabu tersebut tidak diterima HR langsung oleh RK, melainkan ada pasutri yang menemui mereka saat perjalanan ke Nunukan dari Malaysia.

“Jadi barang itu dibawa dari Sandakan di Malaysia, ada pasutri yang menitipkan kepada mereka untuk membawa barang yang sudah dikemas di dalamnya sabu. Saat itu juga mereka diberikan upah uang perjalanan oleh pasutri tersebut,” beber Taufik.

HR sejatinya dijanjikan upah 18.000 ringgit atau setara Rp 60 juta, jika berhasil membawa sabu nya ke Sulawesi. Sementara uang jalan yang sudah diterima HR baru sebesar 6.000 ringgit atau setara RP 16 juta. Sayangnya upah lanjutan itu tidak akan didapatkan lagi oleh HR, dia malah barus mendekam di rutan Mapolres Nunukan atas tindakannya. (raw/lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X