Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah perbatasan Indonesia – Malaysia, tepatnya di Kecamatan Badau, Rabu (7/2). Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali mengungkapkan bahwa mereka telah membekuk dua pelaku, IH dan MN.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan. "Dari informasi yang diperoleh, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut, sehingga pada pukul 13.40 WIB, petugas berhasil mengamankan para terduga sebanyak dua orang dengan inisial IH dan MN," katanya, Senin (12/2).
Baca Juga: Mau Tingkatkan PAD, Pemkab Sanggau Naikkan Tarif Objek Wisata
Jamali mengatakan, kedua pelaku mereka amankan di dua tempat yang berbeda. Di mana pelaku IH mereka amankan di Jalan Bukit Lesung, persis di dekat Terminal Badau. Sementara MN mereka amankan di rumahnya di Simpang Tiga Badau. "Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum, dari pelaku IH ditemukan satu paket klip berisikan kristal bening diduga jenis sabu.
Sementara dari MN ditemukan 19 paket klip berisikan kristal bening diduga jenis sabu. Kedua pelaku diamankan ke kantor Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Jamali. Jamali pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bersama-sama melawan dan memberantas narkoba.
Mereka berharap agar masyarakat dapat berikan informasi sekecil apapun terkait narkoba yang ada di lingkungan masyarakat kepada polisi, dalam rangka pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua orang terduga pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jamali.
Kawasan perbatasan kerap dijadikan sebagai pasar narkoba oleh para pelaku, termasuk penyelundupan barang-barang haram tersebut dari negara tetangga.
Pada Oktober 2023 lalu, TNI berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari negara tetangga. Diberitakan jika Prajurit Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti dan Koramil 1206-18/Puring Kencana menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, tepatnya di Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana.
"Sabu sebanyak 20 kilogram itu dibawa langsung oleh seorang pria yang berasal dari Malaysia menggunakan sepeda motor di jalur tikus daerah perbatasan," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, di Pontianak, ketika itu.
Dia menjelaskan bahwa pria pembawa 20 kilogram sabu-sabu tersebut berinisial DS (38), ditangkap oleh prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti saat melintas di Pos Dalduk Sei Mawang, 30 Oktober lalu.
Pelaku melintas menggunakan sebuah sepeda motor Malaysia dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku membawa narkoba jenis sabu di dalam sebuah tas yang dimasukkan dalam bungkusan teh sebanyak 20 bungkus. "Pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti 20 kilogram sabu," kata Ade Rizal.
Menurutnya pelaku bersama barang bukti sabu tersebut saat ini dalam perjalanan menuju Kota Pontianak yang dikawal ketat oleh prajurit TNI, untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Narotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Pontianak Post