Suami yang melakukan pembunuhan sadis kepada istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pekan lalu, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Astaga..!! Petugas KPPS Mabuk..!! Bikin Ribut di TPS 02 Sungai Lulut
Sebelumnya, Hendra juga pernah dihukum perkara pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP dengan vonis selama 12 tahun penjara. Usai mendengar vonis berat tersebut, Hendra hanya bisa tertunduk lesu karena harus menua di penjara. Lelaki berusia 33 tahun itu melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Melinda (46), pada Minggu 16 Juli 2023 pukul 19.15 WIB di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Jaksa Penuntut Umum Shaefi Wirawan Orient membeberkan bahwa awalnya antara terdakwa dan korban saling mengenal dari media sosial facebook tahun 2022.
Meskipun usia korban lebih tua daripada terdakwa, namun setelah sekitar dua bulan interaksi melalui media sosial tersebut terdakwa akhirnya menikahi korban secara siri pada 07 Mei 2022.
“Selama menjalani biduk rumah tangga tersebut terdakwa memang sering kali terjadi cek-cok dengan korban,” bebernya. Sementara pemicu kejadian pembunuhan tersebut awalnya bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah yang mereka tempati, korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 untuk keperluan membeli parang. Lalu korban meninggalkan rumah untuk bekerja. Sekitar Pukul 15.30 WIB di hari yang sama saat korban pulang kerja dan tiba di rumah, korban menanyakan kepada terdakwa perihal pesanannya, namun ternyata terdakwa belum membelikan parang dan uangnya digunakan untuk berobat. Hal tersebut kemudian jadi pemicu korban untuk terus-terusan mengomel kepada terdakwa, yang kemudian membuat terdakwa pergi meninggalkan korban. Ia pergi ke rumah sepupunya dan numpang tidur selama tiga hari. Kemudian pada hari Minggu ia berusaha untuk pulang ke rumah. Namun saat ditelepon dan dikirimi pesan, istrinya tidak menjawab. Saat ia berusaha masuk rumah, ternyata rumahnya dikunci, dan berkali-kali dia melakukan panggilan tidak ada jawaban dari dalam rumah.
Ia juga minta tolong tetangganya untuk menghubungi istrinya lewat telepon, namun juga tidak dijawab. Karena kesulitan masuk rumah, akhirnya terdakwa masuk melalui jendela depan. Sesampainya di dalam rumah, istrinya keluar dari kamar dan menanyakan mengapa merusak jendela. Korban terus mengomel dan menyebut suaminya sebagai tukang rusak rumah.
“Hal ini membuat terdakwa emosi dan saat itu juga terdakwa mengambil pisau di dapur, terdakwa berjalan dengan cepat ke arah korban yang sedang berdiri di depan pintu kamar dalam rumah,” tuturnya. Kemudian terdakwa langsung mengayunkan pisau ke arah badan korban secara berulang kali dengan cara menusuk di bagian dada sebanyak lebih kurang lima kali. Saat itu korban sempat berteriak dan menghindar serta menggerakkan badannya karena kesakitan, akan tetapi terdakwa terus menusukkan pisau ke arah badan korban hingga mengenai tangan dan punggung korban sekitar 5 kali.
Setelah kira-kira 10 kali menusukkan pisau ke badan korban, korban terjatuh dengan posisi tertelungkup, lalu terdakwa menusukkan lagi pisau ke bagian punggung korban. Terdakwa tidak mencabut pisau di punggung korban tersebut. Setelah melihat korban sudah tidak bergerak lagi dan mengeluarkan darah dalam jumlah yang banyak, terdakwa pergi meninggalkan korban dalam posisi terkapar dengan kondisi pisau yang masih tertancap di punggung korban. Terdakwa kemudian mendatangi tetangganya dan mengatakan telah membunuh istrinya. Ia bahkan meminta tetangganya mengecek apakah istrinya masih hidup atau tidak. Ia juga minta diantarkan ke pospol untuk menyerahkan diri. (mex/yit)