Akibat terlilit dengan pinjaman online (pinjol), HL (25) yang bekerja sebagai kasir di salah satu perusahaan perikanan menggelapkan uang perusahaan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak Rp 607 juta uang perusahaan yang berhasil digelapkan oleh pelaku. Saat ini nasib HL pun harus berakhir di balik jeruji besi, setelah pihak perusahaan melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Perusda Berdikari Bulungan, Terdakwa Akan Hadirkan Dua Saksi Meringankan
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelaku dilaporkan perusahaan tempat ia bekerja pada bulan Januari lalu. Dalam laporan tersebut masuk, pelaku diduga melakukan penggelapan terhadap uang hasil penjualan produk perusahaan dari bulan Agustus 2023 hingga November 2023 lalu.
"Dari pihak perusahaan ini sudah melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian mutasi pembayaran," ucapnya, Senin (19/2).
Setelah ditemukan adanya hasil usaha uang perusahaan tidak disetorkan, saat itu pelaku dihubungi namun tidak menanggapinya. Namun pelaku mengaku saat itu sudah melakukan transaksi dan menyetorkan uang hasil penjualan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, didapati uang senilai Rp 607 itu digelapkan oleh pelaku dengan cara ditransfer ke rekening milik pelaku sendiri. "Dia transfer uang ke rekening miliknya secara bertahap," jelas Randhya.
Pelaku pun langsung dipanggil oleh pihak kepolisian dan langsung dijadikan tersangka, setelah didapati alat bukti yang cukup dalam penggelapan yang dilakukan HL. Pelaku pun mengakui melakukan penggelapan uang perusahaan sejak Agustus 2023 hingga November 2023. "Uangnya digunakan pelaku membayar hutang di beberapa pinjaman online," sebut Kasat.
Baca Juga: Kendaraan Pengangkut Tak Diperkenankan Dimodifikasi
Kepada penyidik pelaku mengakui bahwa awalnya terjerat hutang di salah satu pihak pinjol, namun karena sudah tidak bisa membayarnya ia kembali melakukan pinjol di pihak lainnya lagi. "Akhirnya gali lobang tutup lobang (pinjaman). Biasanya sekali transfer ada yang Rp 20 juta dan Rp 15 juta. Dalam sebulan bisa lebih dari 10 kali transfer," ujar Kasat.
Dalam perkara tersebut barang bukti yang diamankan berupa lembaran hasil audit perusahaan, rekening koran, token bank, satu buah kartu ATM, satu unit handphone dan nota pembayaran barang. "Pelaku kita sangkakan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya. (zar/lim)