Seorang santri Ponpes di Banjarbaru berinisial MRF (19) harus merasakan dinginnya rutan Mapolres Banjarbaru. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada awal Februari lalu, terhadap seorang santri yang masih berusia 14 tahun, di salah satu Pondok Pesantren di Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Kami sudah tindaklanjuti pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji, Senin (19/2) siang.
Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan, setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Banjarbaru, Sabtu (3/2) lalu.AKP Syahruji menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban dan temannya hendak beristirahat setelah melaksanakan kegiatan salat subuh berjemah di dalam Ponpes pada Kamis (1/2/24).
Baca Juga: Dua Orang Anggota KPPS Sempat Dirawat di RSUD Datu Sanggul, Ini Keluhannya
Saat itu, pelaku yang merupakan senior di asrama laki-laki itu memanggil korban untuk diajak masuk ke salah satu kamar asrama yang saat itu dalam keadaan kosong.“Saat itu hanya korban yang mendatangi pelaku, sementara teman korban yang lain melanjutkan menuju kamar asrama,” katanya.
Setibanya di kamar asrama, jelas Syahruji, awalnya korban diminta untuk memijat punggung dan bagian paha pelaku.
"Namun, saat itu tiba-tiba MRF memegang tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana agar menyentuh alat kelaminnya,” ungkap Syahruji.
Pada saat itu, pelaku sempat menghentikan perbuatannya karena mendengar suara santri lain yang hendak masuk ke dalam kamar asrama. Pelaku lalu menyuruh korban untuk segera pergi dan mengikutinya ke lantai 2 bangunan asrama, yang masih dalam pengerjaan pembangunan gedung.
Baca Juga: Mayat Bayi dalam Karung Gegerkan Warga Pulau Sari, Begini Kronologinya
Sesampainya di sana, pelaku kembali meminta korban untuk memegang alat kelaminnya.
“Saat itu juga pelaku semakin mendekatkan korban dengan dirinya, dan pelaku juga mencoba mencium korban,” katanya.
Korban sontak berontak menghindari perlakuan tak senonoh dari seniornya itu. Namun, pelaku memukul korban sebanyak 5 kali pada bagian kepala. “Korban yang semakin merasa tidak nyaman kemudian berusaha bergeser menghindari pelaku dan kemudian kabur ke kamar asramanya,” terang Syahruji.
Lalu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya via sambungan telepon yang dipinjam korban dari salah satu Ustaz di Ponpes.
“Atas kejadian itu pihak keluarga melapor hal ini ke Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, Pelaku MRF disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang.