• Senin, 22 Desember 2025

Eksepsi Pasca Didakwa Selewengkan Penyertaan Modal Dua Perumda, AGM Anggap KPK Salah Gunakan Kekuasaan 

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 21 Februari 2024 | 17:25 WIB
KASUS KORUPSI: Sidang pembacaan nota keberatan Abdul Gafur Mas`ud dan tim kuasa hukumnya, digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (20/2). ROOBAYU/KALTIM POST
KASUS KORUPSI: Sidang pembacaan nota keberatan Abdul Gafur Mas`ud dan tim kuasa hukumnya, digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (20/2). ROOBAYU/KALTIM POST

 

 

 

 

JPU KPK sebelumnya mendakwa AGM atas penyalahgunaan penyertaan modal saat menjabat bupati PPU senilai Rp 13 miliar pada 2020–2021.

 

ROOBAYU, Samarinda

[email protected]

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Abdul Gafur Mas`ud (AGM) dan tim kuasa hukumnya telah abuse of power dalam menangani perkara rasuah yang menyeretnya. Bukti nyata dari penyalahgunaan kekuasaan itu ialah didakwanya bekas bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Menurut AGM, penuntut umum KPK malah menerapkan dakwaan sejenis dengan perkara pertama yang membelitnya. Dari waktu kejadian hingga penerapan pasal yang sama. “Merujuk Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP, harusnya ada penerapan gabungan atau pengakumulasian pidana yang ditangani KPK. Lewat kedua pasal itu, penggabungan dilakukan ketika ada beberapa tindak pidana yang disangkakan dalam waktu berbeda dan dilakukan oleh satu orang,” ungkap tim kuasa hukum AGM, Andi Rahmad Heriawan dan Arsyad membaca nota keberatan atau eksepsi, kemarin (20/2).

Dalam dakwaan kedua, lanjut mereka, jaksa KPK menerapkan dakwaan alternatif atas dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Pemkab PPU di dua perusahaan umum daerah (perumda). Yakni, Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE). Jenis dakwaan serupa sudah diterapkan KPK ketika AGM tertangkap tangan terseret dalam perkara gratifikasi dan suap proyek di PPU medio 2022 lalu. Dari perkara itu, AGM sudah diadili dengan vonis 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Kini, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. AGM menjalani pidana tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan. “Harusnya ada pengakumulasian atau penggabungan perkara. Namun dalam perkara ini KPK justru memisah penanganan perkara ini,” lanjutnya. Adanya pemisahan penanganan perkara rasuah oleh KPK ini justru berdampak pada hilangnya keadilan dalam perkara ini. KPK secara nyata, sebut tim kuasa hukum, memblejeti hak-hak konstitusional dan hak asasi AGM selaku terdakwa. Hal ini kian kentara karena perkara ini sejatinya sempat ditangani Dirreskrimsus Polda Kaltim, justru diambil alih penindakannya oleh KPK.

Dengan demikian, pihaknya menilai KPK seakan menegasikan kesepakatan bersama dalam penanganan perkara di antara aparat penegak hukum. Tak sampai di situ, keberatan lain juga diajukannya selepas mengkaji dakwaan di perkara kedua ini. Dalam menentukan kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan penyertaan modal di PBT dan PBTE, KPK justru menggunakan pertimbangan hasil kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu, menurut mereka, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI bernomor 31/PUU-X/2012. “Dalam putusan MK itu, lembaga yang berhak memberikan penilaian, menetapkan, dan memutuskan adanya kerugian negara ialah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, bukan BPKP. Kewenangan BPKP hanya menyampaikan adanya potensi kerugian negara,” jelasnya. Lalu, penyertaan modal ke dua perumda itu tak bisa sepenuhnya dimaknai sebagai kerugian negara. Lantaran dalam nomenklaturnya, penyertaan modal diklasifikasikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan sehingga dianggap dalam segmen privat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X