• Senin, 22 Desember 2025

Motif Pembunuhan di Hotel di Cipanas Terungkap, Pelaku Kesal Terkena Air Kencing Korban saat Berhubungan Sesama Jenis

Photo Author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 18:27 WIB
BERHASIL DITANGKAP: YD, 24, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak kepolisian atas tindakan yang dilakukan olehnya dan terancam kurungan penjara 15 tahun. (Hakim/Radar Cianjur )
BERHASIL DITANGKAP: YD, 24, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak kepolisian atas tindakan yang dilakukan olehnya dan terancam kurungan penjara 15 tahun. (Hakim/Radar Cianjur )

 

Satreskrim Polres Cianjur bekerja sama dengan Dir Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pembunuhan terhadap AR, 32, warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung di salah satu hotel di wilayah Cipanas pada Rabu (21/2). Pelaku berinisial YD, 24, merupakan warga Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Kecamatan Pacet. 

Berdasarkan informasi terhimpun, pelaku melakukan pembunuhan tersebut berawal dari komunikasi dengan korban di media sosial. Pelaku membuat status yakni menawarkan perbuatan menyimpang yakni berhubungan badan sesama jenis dengan cara BDSM. Korban yang tertarik pun menghubungi tersangka melalui pesan di media sosial tersebut. Pelaku pun meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan untuk melakukan kegiatan terlarang tersebut seperti lakban, pakaian, kain, dan topeng.

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Saksi, Buntut Penyebaran Video Viral di Pemangkat

"Adapun modus operandi yaitu pelaku ini melakukan pembunuhannya bermula dari komunikasi melalui salah satu media sosial, dimana pelaku ini membuat status bahwa bilamana ada yang ingin melakukan perbuatan menyimpang disebutkan dalam status tersebut seperti BDSM, slave, dan sebagainya," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, dilansir dari Radar Cianjur (Jawa Pos Group).

"Korban pun tertarik, kemudian mengirimkan pesan kepada pelaku di media sosial, akhirnya terjadilah perjanjian untuk bertemu untuk melakukan perbuatan menyimpang itu di Cianjur. Jadi korban jauh-jauh dari Lampung datang ke Cianjur, namun sebelumnya dalam komunikasi pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya di antaranya lakban, pakaian, kain, dan topeng," imbuh AKBP Aszhari Kurniawan. 

Ketika berkomunikasi di media sosial tersebut, lanjut Aszhari, korban dan pelaku membuat kesepakatan. Jika korban bisa memuaskan pelaku akan diberikan uang sejumlah satu juta rupiah oleh pelaku, tetapi jika sebaliknya, maka korban yang menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah yang sama.

"Saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, korban diikat atau dililit menggunakan kain dan lakban namun pada saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, ternyata korban ini kencing sehingga membuat pelaku marah. Karena pelaku marah kepada korban, pelaku pergi dari kamar tersebut dan meninggalkan korban dalam keadaan terlilit kain dan lakban termasuk juga wajah korban, korban ditinggalkan dalam keadaan lemas," papar AKBP Aszhari Kurniawan.

Korban ditinggalkan pelaku di hotel. Esok harinya pelaku menghubungi pihak hotel untuk menyampaikan bahwa tamu hotel membutuhkan bantuan di kamar tersebut dan segera ditindaklanjuti oleh pihak hotel. Petugas hotel yang mendapatkan informasi melalui pesan singkat tersebut pun mendapati korban sudah tidak bernyawa.

“Untuk motif pembunuhannya dikarenakan pelaku merasa sakit hati atau marah karena tidak sesuai dengan kesepakatan bahkan malah si korban kencing mengenai pelaku, sehingga korban ditinggalkan pergi dalam keadaan terikat dan terbungkus kain dan lakban, bahkan ada bekas lakban di leher korban sehingga diduga korban meninggal dunia akibat kehabisan napas," terang AKBP Aszhari Kurniawan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menuturkan, pelaku sudah melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali. Selain itu, korban yang menawarkan dengan kesepakatan dengan pasangannya atas dasar suka sama suka.

 

"Itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan pelaku ini sudah 10 kali melakukan hal tersebut. Jadi pelaku menawarkan di media sosial perbuatan tersebut dengan mencantumkan kegiatan tersebut dan dengan kesepakatan yang sama," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.

YD, 24, mengakui bahwa dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali dengan mempromosikan melalui media sosial. Hal tersebut menjadi kepuasan dirinya ketika melakukan tidakan tersebut. Selain itu, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya berbuat hal tersebut lantaran pernah menjadi korban tindakan kekerasan seksual sebelumnya ketika di Jakarta. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X