• Senin, 22 Desember 2025

Sabu 1 Kg Lolos di Bandara, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Jaringan Malaysia

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 14:10 WIB
EKSPOSE KASUS: Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram yang sempat diselundupkan melalui bandara.
EKSPOSE KASUS: Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram yang sempat diselundupkan melalui bandara.

 

Aksi AR (37) terbilang nekat. Membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan menumpang pesawat. Bahkan jumlahnya tak sedikit, beratnya mencapai 1 kilogram. Warga asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu ternyata lolos dari penjagaan petugas bandara.

Baca Juga: Istri Keranjingan Main HP, Ditegur Tak Terima, Suami Bacok Leher Istrinya Sampai Tewas

Aksinya diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel, Ahad (25/2) tadi. AR diringkus di tepi Jalan A Yani kilometer 22,6 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru sekitar pukul 19.30 Wita. “Narkoba seberat 1 kg ini dari Batam. Diterbangkan langsung oleh AR ke Banjarmasin,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (27/2).

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dari Batam ke wilayah Kalsel menggunakan transportasi udara.

Baca Juga: Kasus Pencurian Kabel Lampu PJU di Samarinda Terungkap, Sindikat Beraksi Sejak 2021

Informasi ini langsung ditindaklanjuti. Proses penyelidikan mendalam sejak dari daerah Sumatera dilakukan secara scientific. “Setelah mendapatkan akurasi data detail, selanjutnya dilakukan akselerasi mulai Sumatera, Jakarta, hingga sampai di daerah locus di Banjarbaru,” papar Kelana.

 

Mantan Kapolres Banjarbaru itu membeberkan dari penyelidikan akhirnya ciri-ciri AR dikantongi. Begitu pelaku tiba di Banjarbaru terus dibuntuti. Pria yang berprofesi sebagai petani itu pun dibekuk.

“Begitu diinterogasi, di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku terdapat satu paket sabu berukuran jumbo yang dikemas menggunakan plastik hitam dengan berat mencapai satu kilogram,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku hanyalah seorang kurir. Upahnya Rp20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Batam ke Kalsel. “Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, dan masih dicari tahu siapa yang mengendalikan AR,” terangnya.

Namun, hasil dari penyidikan sementara terungkap bahwa AR merupakan sindikat jaringan peredaran narkotika asal Malaysia. “Jaringan AR ini dari Malaysia. Saat ini masih dikembangkan, untuk inisialnya masih belum kami dapat,” sebutnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X