Sepanjang Januari hingga Februari tahun ini, polisi berhasil menangkap sedikitnya 18 pelaku pencurian motor di wilayah Kota Pontianak. Dari belasan pelaku yang ditangkap, dua diantaranya ternyata masih berusia di bawah umur.
Sementara satu pelaku lainnya terpaksa dilumpuhkan, lantaran melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengatakan, sepanjang Januari hingga Februari ini, pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengalami kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari laporan tersebut, lanjut Adhe, pihaknya bekerja keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelakunya. Di mana hasilnya sebanyak 18 orang pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: Masih di Sebulu, Kepolisian Kembali Amankan Tersangka Pedofilia
Adhe menerangkan, dari 18 pelaku tersebut, satu di antara pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.Sementara dua pelaku lainnya diketahui masih berusia di bawah umur.
"Untuk barang bukti motor hasil kejahatan yang disita sebanyak 12 unit," ungkap Adhe. Adhe mengungkapkan, ada pun modus para pelaku tersebut dalam melancarkan aksinya dengan melakukan pengintaian untuk mencari motor yang akan dijadikan target.
Ketika dapat, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor.Selain itu para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mencabut kunci motor.
"Terhadap pelaku ini akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tegas Adhe.
Adhe mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera membuat laporan ke Polresta Pontianak. Dan bagi masyarakat yang sudah sudah membuat laporan agar berkoordinasi dengan Satreskrim untuk mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti.
"Kalau sudah pinjam pakai, nanti pada saat persidangan motor harus dihadirkan kembali sebagai barang bukti," pungkas Adhe. (adg)