• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan dan Eksplotasi Seksual Terhadap Anak di Pontianak

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 17:30 WIB
ilustrasi anak
ilustrasi anak

Kepolisian Resort Pontianak Kota membongkar sindikat tindak perdagangan orang dan persetubuhan anak di bawah umur. Dalam kasus itu, polisi mengamankan empat orang tersangka. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, pengungkapan kasus TPPO dan persetubuhan anak tersebut berawal dari laporan polisi, 9 Februari 2024.

Saat itu ada orangtua yang melaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan yang dialami putrinya yang masih berusia 13 tahun yang dilakukan oleh pacarnya. Dari laporan tersebut, kata Adhe, terkuak bahwa korban tidak hanya menjadi korban persetubuhan tetapi juga terjadi eksploitasi seks anak di bawah umur. 

“Dari barang bukti HP yang kami amankan, ditemukan ada transaksi di sana. Artinya selain tindak pidana persetubuhan, ada unsur eksploitasi seks anak dibawah umur juga,” kata Adhe Hariadi dalam keterangan persnya, Senin (26/2).

Baca Juga: Tangkapan Besar di Kalsel, Kembali Sita 17,7 Kg Sabu

Adhe mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka, dua diantaranya adalah tersangka persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial AA (19), dan AI (27).

Sedangkan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial JR (24) dan RA (29). Dijelaskan Adhe, aksi tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023. Awalnya korban berhubungan dengan pacarnya sebanyak dua kali, setelah dilakukan pendalaman, ternyata dia juga menggunakan salah satu aplikasi untuk melakukan transaksi.

“Korban dijual dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” beber Adhe. “Anak ini mungkin tidak sadar telah di eksploitasi, tetapi dari penyelidikan unsurnya ada, dan pelakunya sudah kita tahan,” sambungnya. Adhe mengatakan, kasus persetubuhan anak dan eksploitasi seks dibawah umur kerap terjadi di Kota Pontianak.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak menjadi pelaku maupun korban. (arf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X