Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan perkara penyebar video yang berkonten pornografi yaitu Aditya Harun alias Luna dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, melalui fakta persidangan didapati dakwaan JPU yang terbukti yaitu Pasal 45 syat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam konten atau perbuatan terdakwa bermuatan kasus asusila dan dapat diakses oleh masyarakat secara live melalui Instagram terdakwa," katanya.
Komang menambahkan, dalam pemeriksaan terdakwa yang sudah berlangsung, terdakwa mengaku bahwa saat itu ia hanya melakukan siaran langsung biasa saja. Kemudian saat itu terdakwa didatangi oleh salah pria usai berkenalan di media sosial. Kemudian terdakwa akan dibayar Rp 300 ribu oleh pria tersebut untuk melakukan perbuatan asusila.
"Saat itu netizen atau followers dari terdakwa ini memberikan komentar dan menantang terdakwa untuk melakukan perbuatan asusila. Terdakwa yang merasa terpancing atau terpancing sehingga melakukan hal yang bermuatan asusila," beber Komang.
Terdakwa pun mengakui bahwa ia melakukan perbuatannya dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapa pun. Terdakwa juga mengakui bahwa pekerjaan yang ia lakukan selama ini, lantaran ia harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan orang tuanya.
"Terhadap terdakwa ini saat dilakukan tahap dua, ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit HIV. Saat ini proses penahanan di Polres Tarakan masih ditempatkan di sel khusus," sebutnya.
Dari tuntutan JPU, terdakwa sudah pembelaan secara lisan kepada majelis hakim. Terdakwa Luna meminta keringanan dengan alasan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. "Sidang putusan hari Kamis minggu depan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan seorang waria melakukan siaran langsung dengan konten tak senonoh atau pornografi melalui akun Instagram pribadinya. Polres Tarakan bekerja sama dengan Polresta Samarinda untuk mengamankan pelaku pada Jumat 8 Desember. Lalu, pelaku dijemput oleh Satreskrim Polres Tarakan pada Sabtu 9 Desember untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan. (zar/lim)