• Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Penggelapan Beras di Pelaihari Tertangkap di Berau

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 14:50 WIB
TERTANGKAP: H (32), pelaku dugaan penggelapan beras milik pedagang di Kota Pelaihari berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Tala, Kamis (7/3) lalu. (Foto : Satreskrim Polres Tala)
TERTANGKAP: H (32), pelaku dugaan penggelapan beras milik pedagang di Kota Pelaihari berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Tala, Kamis (7/3) lalu. (Foto : Satreskrim Polres Tala)

 

Pelaku dugaan kasus penggelapan beras milik pedagang di Kota Pelaihari akhirnya diringkus personel Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala). Pria berinisial H (32) ditangkap di rumah kontrakannya di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah enam bulan menghilang dari Kota Pelaihari.

"Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 7 Maret 2024 lalu, saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Tala," sebut Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, Kamis (14/3).

Baca Juga: Viral 9 Petani di IKN Digunduli Polisi, Begini Penjelasan Polda Kaltim

Ia mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Pada 22 September 2023 lalu perwakilan pedagang beras di Kota Pelaihari yang menjadi korban, H. Ahmad Nahrawi Nurdin melapor ke Polres Tala.

 

Tercatat ada sepuluh orang pedagang beras Pelaihari yang menjadi korban. Nilai total kerugian sebesar Rp709 juta.

Adapun modus pelaku adalah membeli beras di toko korban untuk dijual kembali dengan sistem pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak secara lisan, yaitu setelah beras tersebut laku dijual dengan tempo paling lama sepekan setelah pengambilan.

Namun setelah sepekan pengambilan terakhir pelaku, korban berusaha menanyakan perihal pembayaran tersebut, ternyata pelaku tidak dapat dihubungi dan setelah didatangi ke rumahnya di daerah Panggung, Kecamatan Pelaihari pelaku tidak ada lagi di tempat, begitu pula beras yang dibawanya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polres Tala. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X