Bulan Ramadan dimanfaatkan terduga pelaku penjual minuman keras (miras). Aksi ini diungkap personel Polsek Balikpapan Selatan di kawasan Jalan Sepinggan Baru. Penjualnya berinisial M (51).
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit mengatakan, awalnya Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras selama Ramadan.
Unit Buser langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi alamat yang dilaporkan di sekitar Jalan Sepinggan Baru.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu 7,8 Kg dari Malaysia Digagalkan, Sebelumnya Pelaku Sudah 2 Kali Bawa Sabu
“Setelah melakukan tanya jawab dan pemeriksaan, ditemukan 22 botol minuman keras tanpa izin di rumah toko tersebut,” jelasnya.
Kepolisian mengamankan barang bukti 4 botol anggur merah cap orangtua, 6 botol anggur kolesom, 4 botol anggur singa raja, 3 botol bir hitam, dan 1 botol anggur hijau api.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (ms/k8)
IBRAHIM SAINUDDIN