• Senin, 22 Desember 2025

Penyelundupan Sabu 7,8 Kg dari Malaysia Digagalkan, Sebelumnya Pelaku Sudah 2 Kali Bawa Sabu

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:40 WIB
Kapolda Kaltara memperlihatkan BB sabu yang berhasil diamankan
Kapolda Kaltara memperlihatkan BB sabu yang berhasil diamankan

 

 Polda Kaltara berhasil menggagalkan pengiriman 7,8 kilogram (kg) sabu asal Malaysia yang hendak dibawa ke Kaltara. Untuk memuluskan aksinya, jaringan narkoba Internasional ini mengirim kurir untuk menjemput sabu sekaligus mengatur dan membawa sabu  tersebut.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, personel Ditpolairud Polda Kaltara menerima informasi dari personel Ditresnarkoba Polda Kaltara bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari l Nunukan menuju Tarakan melalui jalur laut di sekitar perairan Juata. Selanjutnya, dilakukan pemantauan.

Baca Juga: Jual Sabu ke Penjarah Sawit, Kunjui Ditangkap Polisi

"Personel Ditpolairud mencurigai speedboat berwarna hitam les merah yang melintas dengan mesin  40 PK dan melakukan upaya untuk menghentikan," kata Daniel kepada Radar Kaltara, Rabu (13/3).

Namun, nakhoda speedboat tersebut tidak menghiraukan upaya tersebut dan mencoba melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran selama sekitar 10 menit, personel Ditpolairud Polda Kaltara  berhasil mengamankan speedboat di perairan Juata Laut pada titik koordinat 03°27.554”N - 117°34.259”E.

Baca Juga: Pembunuh karena Dendam Divonis 14 Tahun, Seperti Ini Cara Terdakwa Menghabisi Nyawa Korbannya

 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan speedboat dan ditemukan satu tas punggung berwarna hitam berisi enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat  6.073,69 gram

"Tersangka SH dan MS beserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan alat bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika diserahkan ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Adapun modus operandinya, tersangka SH dan MS  disuruh oleh BY untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu di Tawau. Kemudian, BY memberikan uang sebanyak Rp 2.000.000  ke tersangka SH dan MS  untuk biaya membeli bahan bakar minyak.

"Kedua tersangka (SH dan MS)  dijanjikan oleh BY Rp 20.000.000 setelah narkotika yang dijemput sampai di tujuan," ungkapnya.

Setelah itu, kedua tersangka berangkat dari Tarakan dengan menggunakan satu unit speedboat. Mereka menuju daerah Tawau, Malaysia dan di pinggir laut tersebut sudah menunggu seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya. Setelah  diterima, keduanya kembali menuju Tarakan.

"Dalam perjalanan pulang, tersangka MS di telepon oleh BY untuk memastikan apakah narkotika tersebut sudah diterima oleh tersangka. Selanjutnya, BY menyuruh tersangka untuk membawa narkotika tersebut ke Tarakan," bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka. Mereka sudah tiga kali disuruh oleh BY untuk menjemput narkotika. Pertama, sekitar tahun 2023 untuk menjemput 2 kilogram (kg) sabu. Kedua, sekitar bulan November 2023 untuk menjemput 2 kg sabu. "Nah, untuk ketiga kalinya berhasil kita gagalkan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X