BERHADAPAN dengan majelis hakim memang menegangkan bagi mereka yang telah terbukti bersalah dalam persidangan. Seperti yang terlihat dari muka seorang pencuri handphone, SB (21). Ia kembali duduk di kursi panas untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi mengadili SB yang dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum.
Atas perbuatannya, Arum menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SB dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” jelas hakim ketua.
Vonis yang dijatuhkan mendapatkan keringanan dari majelis hakim. Karena sebelumnya, JPU menuntut selama 1 tahun 6 bulan. Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu handphone iPhone 14 Pro Max dikembalikan kepada korban Rahmat.
Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Kemudian majelis hakim menyampaikan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Bagaimana dengan putusan, apakah saudara menerima, pikir-pikir atau banding,” ujar Arum.
Tanpa pikir panjang, SB menerima putusan yang dijatuhkan kepada dirinya sebab telah berbuat salah. Senada, JPU juga menerima hasil putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya, aksi pencurian handphone dilakukan di kios buah di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 21, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada awal November 2023. Saat itu, korban tengah terlelap di depan warung sekitar pukul 04.30 Wita. Lalu terdakwa datang dan membawa kabur handphone, sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. (ms/k8)
SYAHRUL RAMADHAN