Sebanyak 40 ekor kadal tanpa telinga (Lanthanotus borneensis) yang akan diselundupkan ke Semarang melalui pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil digagalkan polisi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, pada Sabtu 8 Maret sekitar pukul 00.30, pihaknya mendapat informasi jika akan ada penyelundupan hewan dilindungi melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Antonius menerangkan, berdasarkan informasi itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKSDA Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Masyarakat Kayong Utara Keluhkan Masih Banyak Jalan Rusak
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan kadal tanpa telinga di pelabuhan Dwikora Pontianak. Dimana kadal tersebut sudah dikemas menggunakan kotak plastik dan siap dikirim menggunakan kapal tujuan Semarang" kata Antonius.
Antonius menerangkan, setelah berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar, akhirnya semua kadal dilakukan penghitungan dan ditemukan sebanyak 40 kadal langka. Selain menyita kadal, lanjut Antonius, pihaknya juga berhasil menangkap pemilik barang yakni DC (25). Pelaku ditangkap di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku menjual kadal tanpa telinga ini seharga Rp500 ribu sampai dengan Rp850 ribu," ungkap Antonius.
Antonius menegaskan, pelaku akan jerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dari pendalaman yang kami lakukan, setelah diselundupkan ke pulau Jawa, diduga kuat kadal-kadal langka tersebut akan dijual ke luar negeri," terang Antonius. (adg)