Setelah lebih dari satu bulan masuk dalam daftar pencari orang (DPO), EK, satu dari dua pelaku pembunuhan, Saparudin, pengunjung karoke Ibiza, akhirnya berhasil ditangkap polisi. EK menyusul pelaku lainnya yakni RK yang sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya korban atas nama Saparudin tersebut terjadi pada 11 Februari, sekitar pukul 02.00 WIB. Antonius menerangkan, saat itu korban Saparudin bersama teman-temannya datang ke karaoke Ibiza, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Mereka, menurut dia, datang lalu tiba-tiba menyerang petugas keamanan dan pengunjung lainnya.
"Dari keterangan saksi-saksi, korban dan teman-temannya melakukan penyerangan dengan senjata tajam dan sangkur," kata Antonius, Jumat malam (15/3).
Antonius menuturkan, salah seorang yang berada di tempat kejadian yakni RK, yang melihat perbuatan korban dan teman-temannya melakukan perlawanan dengan menyerang balik korban Saparudin. Sementara salah satu petugas keamanan karaoke, yakni EK yang melihat kejadian tersebut dan merasa kesal dengan perbuatan korban lalu ikut membantu menyerang.
"Aksi saling serang tersebut menyebabkan korban Saparudin mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya," ucap Antonius.
Antonius menjelaskan, dari kejadian tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman kamera pengintai.
Di mana berdasarkan petunjuk yang didapat, dijelaskan dia bahwa terdapat dua pelaku penganiayaan terhadap korban yakni RK dan EK.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Antonius, pada 7 Maret lalu salah satu pelaku yakni RK berhasil ditangkap. Pelaku mengaku kepada kepolisian bahwa mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Saparudin bersama-sama rekannya atas nama EK.
"Dari keterangan pelaku RK terungkap jika pelaku EK melukai korban menggunakan sepotong besi dengan cara memukulkan besi itu ke bagian kepala dan leher korban," ucap Antonius. Antonius mengatakan, setelah menangkap dan mendalami keterangan pelaku pertama, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku kedua yakni EK.
Hampir lebih dari satu bulan, pelaku EK akhirnya berhasil mereka bekuk di Jalan Gusti Hamzah, pada 14 Maret lalu. Antonius mengungkapkan, dari pemeriksaan, pelaku EK mengaku kesal karena korban dan teman-temannya datang ke Ibiza, membuat keributan dengan menyerang sekuriti dan pengunjung dengan senjata tajam jenis celurit dan sangkur.
Saat itu, lanjut Antonius, pelaku EK mengaku melihat korban dan teman-temannya menyerang secara membabi buta.
Ia juga melihat temannya RK yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Pelaku, menurutnya, saat itu langsung mengambil sebatang besi dan ikut menyerang korban.
"Dari keterangan pelaku RK, ia melukai punggung kanan dan lengan kanan korban dengan senjata tajam. Sementara pelaku EK memukulkan besi ke bagian kepala dan leher korban," terang Antonius. Antonius mengungkapkan, akibat kejadian itu korban mengalami kritis dan harus mendapat perawatan selama kurang lebih dua minggu di rumah sakit. Namun akhirnya dokter menyatakan korban meninggal. (adg)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Pontianak Post