• Senin, 22 Desember 2025

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
Satpol PP bersama dengan dinas terkait melakukan operasi gabungan
Satpol PP bersama dengan dinas terkait melakukan operasi gabungan

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta TNI/Polri kembali melakukan operasi gabungan, Sabtu (23/4) malam.

Operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa pada operasi tersebut tim mendatangi dua arena bola sodok atau biliar di kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota.

Baca Juga: Terlibat Kecurangan Pemilu, Oknum Kades di Kabupaten HSU Ini Diancam Hukuman Penjara

Di dua tempat tersebut, didapati pelanggaran menjual minuman keras (miras). "Total 53 botol berbagai merek. 31 botol sudah dibuka dan 22 botol masih dalam kondisi tertutup," katanya Minggu (24/4).

Tidak hanya di arena bola sodok, Satpol PP Balikpapan juga menemukan penjualan miras secara ilegal di salah satu kafe yang terletak di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota. 

Boedi menegaskan, penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol, yang membatasi penjualan miras hanya di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel," tuturnya.

Miras hasil operasi disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Balikpapan sebagai barang bukti. Pemiliknya akan disidangkan untuk dijatuhkan sanksi.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) untuk tindak lanjut sanksi, yang biasanya berupa peringatan sebelum pencabutan izin.

Boedi berharap sanksi yang akan diberikan dapat menjadi pelajaran bagi pelanggar dan menjadi peringatan bagi yang lainnya agar tidak melanggar aturan. "Satpol PP siap melakukan penindakan dan proses hukum lebih lanjut bagi pelanggar aturan tersebut," ucapnya.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X