Perkara dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Selasa (26/3) lalu Majelis Hakim meminta keterangan terdakwa ER.
Dalam kesaksiannya, ER membantah semua tuduhan yang didakwakan padanya. Dengan tegas dia mengatakan tidak melakukan tindakan asusila tersebut.
Baca Juga: Motor Hilang Setelah Nginap Di Hotel, Pas Buka Rekaman CCTV Ketahuan Deh Malingnya Siapa...
"Saya tidak melakukannya Yang Mulia," tegas ER yang masih mengantongi kartu tanda anggota advokad. Bahkan ER menegaskan bahwa dirinya siap dihukum mati atau dihukum seumur hidup jika dalam persidangan ditemukan sidik jari dan rekaman CCTV dirinya saat melakukan check in di hotel yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP), yang menurut ER tidak pernah dihadirkan sebagai bukti selama persidangan. "Saya tidak ada bawa ke hotel. Jika ada satu sidik jari saya satu saja, saya siap dihukum mati. Saya merasa didzolimi. Coba hadirkan CCTV saat saya di hotel," pinta ER.
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, ER mengakui bahwa memang dirinya bertemu anak tersebut, kemudia ER mengantarkannya ke Jalan Soekarno-Hatta KM 4 samping kuburan muslim, dan kemudian dia mengatakannya ke Jalan Beller.
"Mengantar anak itu, dia minta tolong dibawa. Pas dibawa, tidak mau dikasih turun. Dia mengaku rumahnya di KM 5, saya antar ke KM 4 dekat pom bensin kuburan perintis. Setelah saya tinggal pergi dan saya kembali lewat situ, dia masih ada di situ.
Kemudian dia minta antar ke Jalan Beller, lalu saya antar ke masjid dekat kos-kosan di Jalan Beller," terang ER. (moe/cal)