• Senin, 22 Desember 2025

Waria yang Lakukan Siaran Langsung Hubungan Badan Itu Divonis 10 Bulan Penjara

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 17:00 WIB
DIVONIS: Setelah menjalani sejumlah rangkaian persidangan, Luna akhirnya divonis Majelis hakim PN Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIVONIS: Setelah menjalani sejumlah rangkaian persidangan, Luna akhirnya divonis Majelis hakim PN Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis terdakwa dengan perkara penyebar video yang berkonten pornografi yaitu Aditya Harun alias Luna dengan hukuman 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Luna dengan hukuman 1,6 tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Luna yang dikenal sebagai waria ini didakwa dengan Pasal Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Pelaku Gendam Masih Berkeliaran di Sampit

JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, meski putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan pihaknya, namun pihaknya tidak mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Saat ini perkara tersebut pun sudah inkrah.

"Dalam putusan ini Majelis Hakim PN Tarakan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan penuntut umum," bebernya.
Kemudian dalam putusan majelis hakim, terhadap beberapa bukti diperintahkan untuk dirampas dan musnahkan yaitu satu unit ponsel. Adapun vonis lebih ringan daripada tuntutan lantaran majelis hakim menilai bahwa terdakwa Luna kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa juga saat ini mengidap penyakit menular seksual serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, itu termasuk hal yang meringankan," imbuh Komang.
Bahkan terdakwa juga dalam persidangan sudah mengakui semua perbuatannya yang sempat meresahkan masyarakat. "Terdakwa bilang kalau akan pergi dari Tarakan kalau sudah menjalani proses hukumnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan seorang waria melakukan siaran langsung dengan konten tak senonoh atau pornografi  melalui akun Instagram pribadinya. Polres Tarakan bekerja sama dengan Polresta Samarinda untuk mengamankan pelaku  pada Jumat 8 Desember. Lalu, pelaku dijemput oleh Satreskrim Polres Tarakan pada Sabtu, 9 Desember untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan. (zar/lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X