Di ujung tanduk. Nasib pelaku investasi solar bodong asal Banjarbaru FN (27) hampir dipastikan ditetapkan sebagai tersangka. Tim Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel sudah merekomendasikan setelah gelar perkara Kamis (28/3). “Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Kemudian rekomendasinya dapat ditingkatkan ke tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (29/3).
Meski rekomendasi telah dikeluarkan, berhubung masih perlu penyempurnaan penyidikan, polisi masih belum menetapkan FN sebagai tersangka. “Masih ada beberapa hal yang mesti dipenuhi,” tambahnya.
Meski belum menetapkan tersangka, pihaknya sudah mengamankan beberapa aset yang diduga ada keterkaitan dengan kejahatan yang dilakukan FN. Aset yang sudah diamankan dan dijadikan sebagai alat bukti di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter.
Selain itu, juga ada dua unit mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi DA 1*** TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1*** BP. Semuanya terparkir di Mako Polda Kalsel. “Sampai saat ini terlapor kooperatif, dia (FN, red) memberitahu ke kami kalau beli apa saja. Itu yang kami amankan,” ungkapnya. “Nanti untuk detailnya akan disampaikan kembali,” janjinya.
Sampai kemarin, sudah sebanyak 58 korban yang melaporkan kasus ini ke Polda. “Untuk total kerugian sudah sebanyak Rp39 miliar,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat ‘ratu’ investasi solar bodong ini dengan pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. “Masih dugaan penipuan dan penggelapan,” tukasnya.
Namun, Erick mengatakan, tak menutup kemungkinan mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) apabila tindak pidana asal sudah terbukti. “Sampai saat ini yang kami terapkan pasal 372 dan 378 KUHP. Untuk TTPU nanti menyusul di belakangnya. Dibuktikan penyidikan crime-nya dulu, apakah sudah terpenuhi,” paparnya.
Kuasa hukum para pelapor, Ilham Fiqri mengapresiasi atas penanganan yang telah dilakukan polisi dalam kasus ini. “Proses berjalan cepat normatif. Untuk pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi sudah cepat. Ada yang sudah diamankan oleh kepolisian. Karena ini korban banyak, jadi sepertinya perlu kehati-hatian dari kepolisian,” katanya.
Sudah dilakukan penanganan secara serius, Ilham mengimbau kepada kliennya untuk tetap tenang, dan tak percaya dengan kabar yang tak dapat dipertanggungjawabkan. “Kita percayakan kepada kepolisian. Semoga dalam waktu dekat sudah ditetapkan tersangka,” harapnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, dari keterangan para klien kepadanya, modus dugaan investasi bodong ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Terlapor memberi iming-iming keuntungan sebesar 5 persen dari nilai yang diinvestasikan. “Nilai investasi beragam. Ada yang investasi kecil puluhan juta, hingga Rp4 miliar,” terang Ilham.
Sebelumnya, rumah mewah FN di Jalan Rahayu, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, sempat ramai didatangi orang. Mereka mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi bodong.
Mereka ada dari Tabalong, Banjarmasin, Batulicin, Amuntai, Martapura, Banjarbaru, dan lain-lain. Bahkan ada pula mengaku datang dari Muara Teweh.
Erni menceritakan, FN menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari investasi solar untuk tambang batu bara. Namun, belakangan investasi itu malah tersendat.
Rupanya, ajakan berinvestasi ini juga disebarkan oleh sejumlah akun sosial media milik FN. Erni melanjutkan, aroma kejanggalan investasi ini mulai tercium pada Februari 2024 lalu. Saat itu FN berjanji bakal mencairkan persenan pada Maret ini. Namun sampai sekarang, janji itu tak terbukti. "Saat ditagih nomornya sudah tidak aktif,” ucapnya kesal. (*)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin