• Senin, 22 Desember 2025

Ayah Cabul di Samarinda Terancam 20 Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 10:45 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

 

SAMARINDA - Seorang ayah berusia 41 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua putri kandungnya.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara pun menanti pria tersebut. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut, setelah menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul ayah kandung tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka langsung dimintai keterangan terkait dugaan perbuatannya. "Dalam pemeriksaan, tersangka sempat mengelak tuduhan tersebut. Namun, berdasarkan petunjuk, bukti, dan keterangan saksi-saksi, tersangka akhirnya mengakui," bebernya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan itu dia lakukan satu kali. Tetapi berdasarkan laporan korban, perbuatan itu dilakukan sejak korban duduk di sekolah dasar (SD).

"Ketika melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar mau menuruti kemauan pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga, karena dilakukan terhadap anak kandungnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua anak gadis yang masih duduk di bangku sekolah jadi korban rudapaksa ayah kandungnya. Perbuatan kriminal pria 41 tahun itu baru diketahui istrinya pada Kamis (14/3). Kendati syok lantaran tak menyangka sang ayah sampai tega, tapi akhirnya perempuan 40 tahun tersebut membuat laporan ke Polresta Samarinda didampingi Tim TRC PPA Kaltim.

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menerangkan, si istri tidak terima terhadap perbuatan pria yang dinikahinya 20 tahun silam tersebut, akhirnya meminta pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim untuk melapor ke Polresta Samarinda.

"Iya, kami terima laporan langsung dari ibu korban terkait persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung," ungkap Rina kemarin.

Diklaim setelah selesai melakukan aksinya, si ayah selalu mengancam putrinya, bahwa ibunya akan dibunuh kalau sampai melapor. Walhasil, perbuatan keji ayahnya itu pun mulus dilakukan. Bahkan korban anak kedua pelaku sudah dirudapaksa semenjak duduk di kelas VI SD hingga sekarang kelas III SMP.

"Sedangkan kakaknya sejak tahun 2022 saat kelas II SMA dan saat ini kelas III SMA," bebernya.

Rina menyebut, awalnya kedua kakak-beradik itu tidak tahu kalau mereka ternyata sama-sama menjadi korban. Hingga akhirnya si adik memberanikan diri bercerita kepada kakak soal perlakuan sang ayah.

"Si kakak pun kaget, karena adiknya juga jadi korban. Walau masih takut atas ancaman ayahnya akan membunuh ibunya, keduanya pun akhirnya memberanikan diri memberi tahu ke ibunya," terangnya. (kri/k16)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X