• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Terdakwa Bantah Mengambil Onderdil Alat Penyadap, Mengaku Hanya Bantu Mencarikan

Photo Author
- Selasa, 9 April 2024 | 09:47 WIB
Ketiga terdakwa saat memberikan keterangan pada majelis hakim. (Moeso/Balpos)
Ketiga terdakwa saat memberikan keterangan pada majelis hakim. (Moeso/Balpos)

 

Perkara hilangnya onderdil alat panyadap atau pelacak  milik Polda Kaltim berharga puluhan miliar rupiah yang membuat tiga personel Polda Kaltim yang merupakan operator alat tersebut menjadi terdakwa, saat ini sidangnya dilaksanakan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dalam pekan ini saja sudah dua kali perkara ini disidangkan, yaitu pada Senin (1/4) dan Kamis (4/4).

 

Dalam agenda pemeriksaan kesaksian para terdakwa, ketiganya kompak menyatakan diri bahwa  mereka tidak bersalah. Terdakwa AG yang pertama kali dimintai keterangan menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

"Kami bukan mengembalikan alat tersebut, tapi kami membantu mencarikannya," kilah AG di hadapan majelis hakim.

 

Sementara itu, terdakwa RY mengatakan bahwa keputusan mereka untuk membantu melakukan pencarian onderdil yang hilang tersebut karena ada permintaan dari salah seorang perwira Ditresnarkoba Polda Kaltim. 

"Pak Karyoto minta kita cari di posko Samarinda dan Balikpapan, dan kita temukan  di posko Samarinda," ujar terdakwa RY.

Sementara itu terdakwa RZ menjelaskan terkait pemanggilan mereka bertiga oleh Wadir Ditresnarkoba terkait hilangnya onderdil ini, dan mereka menyatakan tidak mengetahui keberadaanya adalah karena yang ditanyakan pada saat itu adalah keberadaan donggel, alat yang menyerupai flashdisc yang merupakan kunci pembuka untuk menggunakan alat pelacak tersebut. "Waktu dipanggil oleh Wadir, waktu itu ditanya keberadaan donggel yang hilang. Karena tidak sama, saya jawab tidak tahu," pungkas RZ. (moe/cal)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X