• Senin, 22 Desember 2025

Loh...? Terdakwa Korupsi Proyek Air Bersih Kok Hanya Dihukum Setahun Penjara ..??

Photo Author
- Selasa, 9 April 2024 | 11:17 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

Hukuman terhadap koruptor di Kalimantan Tengah seolah kian ramah. Publik dipertontonkan ringannya hukuman meski para pelakunya terbukti merugikan negara di pengadilan. Kondisi demikian tersaji pada vonis terhadap dua terdakwa korupsi sarana air bersih Desa Kahingai, Lamandau. Vonis perkara yang menyeret M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim, Erhammudin didampingi dua hakim anggota Iis Siti Rochmah dan Amir Mahmud Munte, memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Baca Juga: Petugas Rutan Kelas IIB Putussibau Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara. Adapun uang titipan sebesar Rp754.324.000 (nilai kerugian negara) yang sebelumnya diserahkan Gujaliansyah, diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam surat tuntutan dan dikembalikan kepada negara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

”Setelah diputus PN Tipikor Palangka Raya Kamis (4/4/2024) lalu, kami langsung melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamandau Angga Ferdian, pekan lalu. Dua terdakwa terjerat tindak pidana korupsi proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau, yang dilaksanakan tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Bantah Mengambil Onderdil Alat Penyadap, Mengaku Hanya Bantu Mencarikan

Nindyo Purnomo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M Gujaliansyah pelaksana kegiatan (kontraktor). Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja sebelumnya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus itu untuk melihat keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Sejak 2022 lalu, Kejari Lamandau melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar. Setelah pemeriksaan saksi, Kejari Lamandau juga  menerima  uang titipan yang disetorkan ke BRI cab lamandau langsung oleh HM Gojaliansyah sebesar Rp754.324.000. Uang tersebut berasal dari Gujaliansyah (CV KKI selalu Kontraktor Pelaksana) sebesar Rp 714.340.000 dan Nindyo Purnomo (CV IGC selalu Konsultan Pengawas) sebesar Rp 39.984.000.

Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau. Proyek tersebut dilaksanakan Pemkab Lamandau karena warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya. Pemkab membangun bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakatan. Namun, ternyata setelah dibangun tidak berfungsi. Padahal, proyeknya telah dibayar lunas. ”Seharusnya masyarakat bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka,” kata Hendra.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim yang menyidang perkara korupsi tersebut, Erhammudin merupakan salah satu hakim yang meloloskan bos besar narkoba Puntun, Salihin alias Saleh, terkait kepemilikan sabu ratusan gram. Belakangan, vonis tersebut dibatalkan Mahkamah Agung dan Saleh tetap dipenjara.

Namun, karena sempat bebas, akhirnya Saleh kabur dan belum tertangkap sampai sekarang. Sejumlah pihak menduga vonis bebas sebelumnya merupakan karpet merah bagi Saleh untuk meloloskan diri dari hukum. Putusan yang menggegerkan publik Kalteng itu keluar pada November 2022 silam. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan JPU. Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan. Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya. Hasil voting akhirnya membuat Saleh bebas. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Putusan tersebut membuat publik bereaksi dan menggelar aksi. Alhasil, tiga hakim diperiksa dan hanya disanksi nonaktif sementara. (mex/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X