Sidang putusan terhadap terdakwa Andri Soegianto, pemilik harimau yang menerkam penjaganya, Suprianda, dijadwalkan bergulir 6 Mei mendatang.
Kesepakatan damai dan upaya pemulihan antara pelaku kepada istri korban tentunya bakal jadi pertimbangan menentukan hukuman yang seadil-adilnya. Pasca-agenda sidang pembacaan surat tuntutan yang bergulir, Kamis (4/4) lalu. Sidang ke-9 dengan agenda pembacaan pledoi sudah berlangsung Kamis (18/4).
Baca Juga: Polsek Samarinda Ulu Ciduk Pelaku Pencurian Kotak Amal Bermodus Congkel dengan Pahat
Rangkaian agenda sidang yang telah jadi perhatian publik itu dijadwalkan berakhir pada Senin (6/5). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Erfandi Rusdy Quiliem menyebut, dalam pledoi, terdakwa Andri Soegianto menyadari bahwa perbuatannya salah. "Sehingga terdakwa tidak meminta untuk diputus tidak bersalah. Dia hanya meminta dihukum seringan-ringannya. Artinya terdakwa koperatif dengan mengakui bahwa dia bersalah," terangnya.
Diklaim, tuntutan jaksa meminta terdakwa dihukum tiga bulan penjara karena mempertimbangkan beberapa hal dalam penuntutan. Dan dalam pertimbangan tersebut, banyak hal yang meringankan Andri Soegianto. Yang paling utama adanya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak. "Dari perdamaian itu, terdakwa memberikan santunan Rp 300 juta. Kemudian membiayai persalinan istri korban, memberikan beasiswa anak korban hingga kuliah, dan memberikan aset berupa tanah," ungkapnya.
Sehingga, istri korban telah rela dan menganggap kejadian (harimau memangsa Suprianda) tersebut adalah sebuah musibah. "Karena pertimbangan itu, akhirnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," pungkas pria yang pernah menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala itu.
Sebelumnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mengatakan, tuntutan dan penerapan pasal kepada terdakwa Andi Soegianto dikhawatirkan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Samarinda. Jangan sampai hukum dianggap tumpul ke atas tajam ke bawah. "Saya kira kalau alasan permintaan istri korban (sehingga tuntutan JPU ringan), masa seteknis itu hingga jumlahnya (tuntutan) diikuti. Jaksa dapat memiliki penilaian sendiri," ucapnya.
Ditegaskan, tidak ada dasar hukum untuk mengikuti permintaan keluarga korban terhadap tuntutan jaksa. Seharusnya cukup menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. "Kemudian kalau bilang ragu, masa masih ragu bahwa Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaiannya menyebabkan orang lain mati adalah tindak pidana berbeda, atau kalau memang harimau itu bukan satwa yang dilindungi, sekalian saja gunakan dakwaan tunggal. Pasal 359 yang memang ancaman hukumannya lebih berat (5 tahun penjara)," imbuhnya.
Orin melanjutkan, biarkan urusan pemaafan dari keluarga korban dan pemulihan yang telah diberikan pelaku kepada keluarga korban, menjadi ranah hakim. Untuk menjadi dasar hakim menilai memberikan vonis yang seadil-adilnya. "Apakah misalnya kemudian dijadikan alasan untuk meringankan atau seperti apa berdasarkan penilaian hakim di persidangan. Jaksa gunakan saja model dakwaan yang ideal, karena tugasnya mengantar kasus ke pengadilan untuk diperiksa. Selebihnya biar hakim yang menilai perbuatan itu. Kan hakim juga nantinya mempertimbangkan semua aspek, termasuk fakta di persidangan dan keadaan lainnya," tuturnya.
Maksud keadaan lainnya yang juga jadi pertimbangan hakim, lanjut Orin, seperti yang sudah dilakukan terdakwa, yakni adanya perdamaian. Kemudian tanggung jawab pelaku kepada istri dan anak-anak korban. "Memang tujuan hukum adalah keadilan, tapi jangan lupakan juga hukum harus memberikan kepastian agar bisa bermanfaat. Tidak hanya bagi korban, tapi juga jadi contoh bagi masyarakat pada umumnya," pungkas dosen yang juga mengajar mata kuliah Sistem Peradilan Pidana tersebut. Sebelumnya, proses hukum terhadap Andri Soegianto terbilang istimewa. Selama menjalani proses pemeriksaan di Polresta Samarinda, Andri berstatus sebagai tahanan rumah. Ketika perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan hingga pengadilan, pemilik harimau yang menerkam penjaganya itu tak pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Lalu pada sidang kedelapan dengan agenda pembacaan surat tuntutan, jaksa menuntut Andri tiga bulan penjara. (dra/k8)