PENAJAM - HP (25) dan NR (50), pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk jajaran Polres PPU.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto didampingi Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin mengatakan, dua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Penajam itu mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya di warung atau kios kecil di Kecamatan Waru dan Babulu.
"Korbannya ada delapan orang," Kata AKBP Supriyanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana upal di Polres PPU, (26/4).
AKBP Supriyanto menjelaskan, uang yang diedarkan kedua pelaku didapat dari Tasikmalaya. Uang tersebut bisa masuk ke PPU karena tersangka mengambil ke Tasikmalaya dengan total Rp 10 juta. Saat ini pihak Polres PPU mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Tasikmalaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 88 lembar pecahan Rp 100 ribu, 13 lembar pecahan Rp 50 ribu, tujuh lembar pecahan Rp 20 ribu, 16 lembar pecahan 10 ribu, 10 lembar pecahan Rp 5 ribu, 8 lembar pecahan Rp 2 ribu dan 3 lembar pecahan uang Rp 1.000.
Juga diamankan dua handphone dan kendaraan yang dijadikan tersangka dalam transaksi membelanjakan upal tersebut.
"Jadi, upal tersebut dibelanjakan di warung atau kios kecil dengan berharap kembalian dari uang yang ditukarkan tadi," ujarnya.
Dijelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada 23 Februari 2024 pukul 20.00 Wita. HP membeli gula di sebuah warung di RT 6, Desa Labangka, Kecamatan Babulu sedangkan pelaku NR menunggu di mobilnya. Ketika HP membelanjakan uangnya, salah satu korban berinisial AL (39) sadar jika yang diberikan uang tersebut palsu. Diketahui uang tersebut palsu, HP pun akhirnya diadang beberapa warga. Saat HP diamankan warga di warung tersebut, NR kemudian melarikan diri dengan mobilnya menuju arah Long Ikis, Kabupaten Paser.
"Akhirnya NR berhasil diamankan di Long Ikis berkat bantuan dari Polsek Long Ikis," jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan untuk kedua pelaku yaitu dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP pidana atau Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (far/k16)
AHMAD MAKI