• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pengadaan KWh Listrik 2021, Kejari Kubar Tetapkan Tersangka

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 07:50 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

 

 

 

Seorang kontraktor berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan KWh listrik. Dana proyek itu bersumber dari APBD Kubar 2021.

 

SENDAWAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar menetapkan SA sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B-640/O.4.19/Fd.2/05/2024, tanggal 2 Mei 2024. Kepala Kejari Kubar Nurul Hisyam menjelaskan, kasus tersebut dinaikkan ke proses penyidikan setelah dilakukan pendalaman.

Yakni pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara tim dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. "Penyidik kejaksaan menetapkan satu orang tersangka, yaitu SA dan telah dilakukan penahanan sejak ditetapkan," ungkapnya, Minggu (5/5).

Diketahui, kasus ini bermula dengan rencana Pemkab Kubar membantu warga kurang mampu untuk pengadaan KWh listrik. Melalui APBD Kubar 2021, dialokasikan dana hibah Rp 10,7 miliar yang diberikan kepada lima yayasan.

Yakni Yayasan AFM menerima dana hibah Rp 3,2 miliar untuk pemasangan KWh listrik bagi 598 warga. Yayasan IAS menerima dana hibah Rp 3 miliar untuk pemasangan KWh listrik bagi 570 warga.

Yayasan SBI menerima dana hibah Rp 2 miliar untuk pemasangan KWh listrik bagi 385 warga. Yayasan IS menerima dana hibah Rp 1,5 miliar untuk pemasangan KWh listrik bagi 285 warga. Yayasan PVS menerima dana hibah Rp 1 miliar untuk 190 warga.

Penyaluran dana hibah kepada yayasan itu merupakan usulan pokok pikiran anggota DPRD Kubar. Dalam realisasi di lapangan, pemasangan KWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah, melainkan menggunakan penyedia jasa, yakni SA yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Oleh SA dan pihak yayasan (penerima hibah) ternyata tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWh meter secara benar.

Yakni terdapat item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Bahkan ada juga tidak ada laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat penerima hibah secara lengkap.

Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp 10,7 tersebut, setelah dilakukan audit oleh tim auditor, ditemukan potensi kerugian negara Rp 5.244.130.000.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Kejari Kubar melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 saksi. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Nurul Hisyam mengaku terus melakukan pendalaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X