• Senin, 22 Desember 2025

Pemuda Terciduk Miliki Satu Paket Sabu

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:55 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

 BALIKPAPAN–Pria muda yang terjerumus dengan barang haram jenis sabu-sabu diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur. PR (25) kedapatan telah menyimpan dan memiliki satu paket sabu-sabu di Jalan Perum BTN, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Senin (6/5).

 Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat membeberkan penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Jadi laporan yang diterima di kawasan Perumahan BTN, Manggar Baru, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menerima laporan pihaknya langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan.

“Saat itu anggota kami yaitu Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur datang ke alamat tersebut,” ujarnya pada Rabu (8/5). Saat pihaknya berada di lokasi terdapat seorang pria muda yang sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan sembari bermain handphone. Walhasil, polisi langsung mendatangi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar Diciduk, Sakit Hati karena Diputus, Terancam 12 Tahun Penjara 

Jajat menyampaikan saat anggotanya melakukan pemeriksaan ternyata benar, bahwa pelaku PR, memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan di bawah tanah. “Anggota kami berhasil mengamankan pelaku PR pada Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 00.10 Wita. Selain barang bukti sabu, kami juga menyita satu unit handphone merek Oppo A95 warna putih dari tangan pelaku,” paparnya.

 

Menurutnya ketika polisi melakukan interogasi lebih dalam atas kepemilikan sabu-sabu yang PR miliki, pelaku membeberkan kalau sabu-sabu tersebut dia dapatkan dari seorang berinisial BG. “BG saat ini sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.

 

Sementara itu, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang disita dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Timur.  Perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

“Dengan penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini tentunya sudah menjadi upaya dari Polsek Balikpapan Timur untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya. (ms/k8)

 

SYAHRUL RAMADHAN

[email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X