• Senin, 22 Desember 2025

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Sepupu Sendiri

Photo Author
- Senin, 20 Mei 2024 | 09:56 WIB
ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

 

Prokal.co - Pemuda asal Sebatik Barat diamankan personel Polsek Sebatik Barat. Alasannya, pemuda inisial SP (20) diduga melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (13/5) lalu. 

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menyampaikan perbuatan bejat pelaku dilaporkan orang tua korban pada Kamis (16/5).

Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga terhadap korban.

"Jadi tersangka dengan korban sepupu sekali. Korban sering main ke rumah tantenya karena ada sepupunya yang seumuran dengan korban," ucap Iptu Zainal Yusuf. 

Dijelaskan, perbuatan pelaku diketahui pada Kamis (16/5). Saat itu, pelapor kediaman iparnya STE usai dari belanja kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako).

Kemudian, saat sedang menikmati kopi, STE menyampaikan bahwa putrinya menjadi korban pencabulan.

"Iparnya STE memberitahukan kepada pelapor, bang aku tidak bisa menyimpan rahasia ini, dan jawab pelapor rahasia apa? tolong jelaskan! anaknya telah dicabuli.

Namun, buah hatinya tidak berani bercerita karena takut sehingga bercerita ke STE," jelasnya.  

Pelapor sangat terpukul mendengar informasi tersebut. Sehingga, pelapor kembali ke rumah untuk menemui buah hatinya dan mendengarkan cerita itu secara langsung. Kemudian, pelapor menyampaikan hal yang dialami buah hatinya ke sang istri.

"Korban, menceritakan semua kejadian yang sebenarnya kepada pelapor. Setelah pelapor mengetahui semua kejadian anaknya sendiri, pelapor langsung membangunkan istrinya dan menceritakan kejadian tersebut.

Pelapor dan istrinya sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Barat," tegasnya.

Dari laporan tersebut, personel Polsek Sebatik Barat langsung melakukan pendalaman. Diketahui pelaku yang diamankan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pelaku melancarkan aksinya tak jauh dari kediaman korban.

Kini pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHPidana.

"Tersangka tinggal bersama tantenya. Jarak rumah korban dengan rumah tantenya kurang lebih 80 meter. Barang bukti yang diamankan pakaian yang dikenakan korban diantaranya baju kaos lengan panjang dan celana panjang warna abu-abu," imbuhnya. (akz/lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X