• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Korupsi di BBPJN, Klaim Hanya Iuran dari Rekanan

Photo Author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 09:08 WIB
Empat saksi diperiksa terkait aliran fee proyek 10 persen di Satker I BBPJN Kaltim. (Foto: Bayu Rolles/KP)
Empat saksi diperiksa terkait aliran fee proyek 10 persen di Satker I BBPJN Kaltim. (Foto: Bayu Rolles/KP)

Prokal.co, Gelontoran fulus dari rekanan mengalir ke Satuan Kerja (Satker) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Kaltim pada 2023 lalu.

Kendati begitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjadi saksi dalam sidang korupsi suap dan gratifikasi di BBPJN Kaltim mengaku hal itu hanyalah sumbangan.

Hal ini diterangkan Muhammad Nurul dan Kisman Hadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6).

“Saya enggak pernah matok pak. Dikasih ya terima,” aku Muhammad Nurul ketika diperiksa. Memang, sambung dia, selepas Iduladha 2023 sempat ada rapat yang dipimpin Kepala Satker (kasatker) I BBPJN Kaltim, Rachmad Fadjar bersama PPK di satker I.

Kedua PPK ini diperiksa untuk dua terdakwa yang terseret operasi senyap KPK pada 23 November 2023 lalu. Dua orang itu, Rachmat Fadjar dan Riado Sinaga, PPK di Satker I BBPJN.

Rapat itu membahas soal permintaan sumbangan ke rekanan yang mendapat proyek di Satker I BBPJN Kaltim.
Saksi mengaku tak ingat apakah semua PPK hadir dalam rapat tersebut. namun ada pembahasan soal smbangan 10 persen dari nilai kontrak yang dikerjakan rekanan. “Tapi bentuknya sumbangan pak,” imbuhnya. 

Total “sumbangan” yang didapatnya sebesar Rp 230 juta. Setengah dari jumlah itu atau Rp 115 juta diberikannya ke Iwan Setiawan, staf Rachmat Fadjar. Sementara sisanya digunakannya untuk operasional dalam mengawasi proyek berjalan.

Sementara Kisman menyebut uang dari rekanan itu sebagai iuran untuk beberapa kegiatan kedinasan.

Dia mendapat Rp 100 juta dari rekanan sebagai dana operasionalnya mengawasi proyek preservasi jalan di Kutai Barat.

“Karena saya butuh operasional untuk ke lokasi, Pak. Jadi minta bantuan ke rekanan,” sebutnya.

Mendengar hal itu, Penuntut Umum KPK sontak menyoal penerimaan yang jelas tak patut tersebut.

“Tahu kan kalau itu melanggar, kok masih diterima,” tanya jaksa KPK. Menjawab hal itu saksi kembali menegaskan jika dirinya perlu operasional untuk mengawasi beberapa proyek yang ditugaskan ke dirinya.

Selain fulus Rp 100 juta yang didapatnya itu, ada uang lain yang diterimanya sebesar Rp 270 juta. Tak hanya itu, saksi ini mengklaim dirinya tak pernah menghandel sumbangan atau permintaan fee untuk Kasatker I BBPJN Kaltim, Rachmat Fadjar.

Apalagi dia juga tak sempat ikut dalam rapat yang membahas soal iuran tersebut. “Kalau kasatker minta iuran untuk kegiatan BBPJN ya saya ambil dari uang operasional yang saya dapat,” sebutnya.

Kedua saksi ini mengaku sudah mengembalikan cuan tak patut itu ke rekening penyimpanan KPK saat diperiksa. “Bertahap mengembalikannya tapi sudah semua,” ucap keduanya bergantian. (ryu/waz)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X