BALIKPAPAN — Baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), pria berinisial UG (19), tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ia berkomplot dengan teman-temannya dalam melancarkan aksi penjualan narkoba. Akibat kasus yang menjeratnya sekarang terdakwa harus disidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan Riana Dewi menghadirkan dua saksi polisi. Yaitu Dede dan Fahri untuk membeberkan kembali kronologi kejadian di hadapan majelis hakim.
Saksi Dede mengungkapkan terdakwa berhasil diringkus setelah temannya sudah lebih dulu diamankan pihak kepolisian. Ketika itu, UG sedang menunggu DA di depan kontrakan di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan pada Februari 2024.
“Awalnya kami menangkap saudara DA di Klandasan. Kemudian kami bawa dia menuju kontrakannya. Kebetulan pas sampai ada terdakwa yang sudah menunggu di depan kontrakan, Yang Mulia,” ungkap saksi polisi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap UG ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam toples. “Total ada 12 paket untuk berat kotornya yaitu 7,4 gram,” ucapnya. Dari setiap paket sabu-sabu tersebut sudah ditandai menggunakan spidol untuk mengetahui berat masing-masing paket.
Dalam melancarkan penjualan sabu-sabu UG berperan sebagai kurir sabu-sabu. Jadi setiap satu paket yang terjual ia mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu.
Saat dikonfirmasi majelis hakim, terdakwa membenarkan semua keterangan dari saksi. “Saudara berperan seperti itu, dalam sehari biasanya berapa kali terjualnya,” tanya Hakim Ketua Rusdhiana Andayani.
Menurut UG, biasanya dalam satu hari laku sebanyak tiga paket sabu sabu dengan keuntungan Rp 150 ribu. “Ya jadi paling-paling tiga paket sabu. Karena saya hanya melempar paket sabu sabu yang sudah ditandai,” bebernya.
Walhasil, UG dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ms)
SYAHRUL RAMADHAN