• Senin, 22 Desember 2025

Ketahuan Mencuri, Pria Ini Gelap Mata Lalu Bunuh Bos Rumput Laut

Photo Author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 16:20 WIB
UNGKAP PEMBUNUHAN: Polres Nunukan menunjukan barang bukti kasus dugaan pencurian dengan menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan seorang tunawicara. FOTO: RIKO ADITA/RADAR TARAKAN
UNGKAP PEMBUNUHAN: Polres Nunukan menunjukan barang bukti kasus dugaan pencurian dengan menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan seorang tunawicara. FOTO: RIKO ADITA/RADAR TARAKAN

Saat ini, pelaku pun telah dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nunukan. Dia juga terancam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (raw/lim)

 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X