RS lantas mendatangi korban dan mulai menagih Rp700 ribu di depan. “Duitnya dulu mana, tanya RS kepada korban. Lalu korban ini beralasan bahwa duitnya masih di rumah,” terangnya. ABS dan RS lama berbicara soal duit, akhirnya AFM ikut mendatangi. Mengetahui ABS tidak membawa duit, AFM merasa kesal.
Pada saat itu RS langsung menjauh. AFM pun merasa jengkel karena sudah datang jauh-jauh pada tengah malam. Dari sini mulai lah mulai terjadi adu mulut.“Korban sempat mau mengambil benda di pinggangnya, namun didahului AFM menusuk korban menggunakan senjata tajam yang dia bawa,” papar Yohanes. Usai ditusuk, korban terjatuh kemudian bangun lagi mengejar AFM. Lantaran dikejar, AFM lari sambil berteriak lari kepada teman-temannya.
“Temannya yang tidak tahu apa yang terjadi, melihat AFM dikejar korban, lari lah semuanya meninggalkan lokasi pakai motor. Setelah itu mereka tidak tahu lagi, hingga paginya tersiar berita penemuan mayat,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan AFM sebagai tersangka. Sedangkan tiga temannya bebas dari jeratan hukum lantaran dinilai tidak terlibat dalam penusukan.
“AFM dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Yohanes. (*)