• Senin, 22 Desember 2025

Jabatan Terlalu Lama Jadi Celah Korupsi, Kasus di RSUD AWS karena Pengawasan Internal Tidak Jalan

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 17:15 WIB
Situasi RSUD AW Sjahranie di Jalan Palang Merah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. (kis)
Situasi RSUD AW Sjahranie di Jalan Palang Merah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. (kis)

 

Kasus korupsi yang dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di lingkungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab (AW) Sjahranie, Samarinda, berhasil menyeret tiga pegawai sebagai tersangka. Status ketiga pegawai tersebut, masing-masing dua sebagai PNS dan seorang lainnya berstatus tenaga honorer. 

Tiga tersangka dugaan korupsi di rumah sakit plat merah tersebut melakukan penggelapan dana tambahan penghasilan pegawai (TTP) dengan modus transfer ke pegawai secara fiktif. Kasus ini patut disorot dan menjadi perhatian publik. Apalagi, kejadian korupsi itu sudah berlangsung lama.

Baca Juga: Angkut Ratusan Karung Bawang Ilegal, Sopir Truk Masuk Penjara

Namun baru bisa dibuktikan pada tahun ini. Artinya, selama itu pula tersangkat sempat berlenggang bebas tanpa ada hukuman yang menjeratnya secara pasti.

Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mularman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebut, keterlibatan 3 orang dalam dugaan korupsi TTP di rumah sakit milik pemerintah provinsi itu membuktikan jika kejahatan korupsi selalu dilakukan secara bersama-sama.  

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Ketiganya, yakni berinisal FT selaku bendahara pengeluaran 2018, 2021 dan 2022; lalu inisial HJA, selaku bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020; terakhir inisial YO, selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang pengelola administrasi keuangan.

"Ini membuktikan jika kejahatan korupsi itu selalu dilakukan secara bersama-sama," tegasnya.
Menurut Castro, sapaannya, hal ini menjadi pelajaran jika seseorang berada di posisi dan jabatan yang sama dalam waktu yang lama, rentan dengan fraud atau penyelewengan.

"Itulah kenapa rotasi selalu dibutuhkan untuk menghindari fraud," ungkapnya. Namun, baginya yang juga patut disorot yakni bagiamana sistem pengawasan yang seharusnya juga bisa bekerja. Pengawasan internal sebagai sistem deteksi dini adanya indikasi korupsi dan pengawasan eksternal sebagai kontrol dan penyeimbang.

 

"Sayangnya, kedua model pengawasan ini tidak berjalan. Publik juga tidak bisa maksimal kalau lembaga cenderung tertutup dan pelit data serta informasi," tutupnya. (mrf/nha)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X