Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Malinau melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi dana desa (DD) Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, pelimpahan ini dilakukan untuk melanjutkan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Ada Pabrik Ekstasi Rumahan di Kertak Hanyar, Sudah Beroperasi Selama 2 Bulan
"Hari ini (kemarin, Red) berkas perkara sudah kami ke Kejaksaan Negeri Malinau," kata Reginald. Adapun modus pelaku sekaligus Kepala Desa (Kades) Long Belaka Pitau melakukan dugaan kasus korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, penyelenggaran pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
"Penyidikan sudah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, menghasilkan bukti-bukti yang kuat terhadap tersangka," ungkapnya.
"Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan DD yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Long Belaka Pitau.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu. "Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.110.894.607,60," ungkapnya. Untuk tersangka, yang berinisial LK (40) dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor.
Dalam kasus ini, masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
"Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bekerja sama dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (jai/har)